Kepolisian Resor Kupang menangkap TH (17), seorang pelajar yang juga adalah jebolan The Voice Indonesia karena menganiaya ibu kandungnya sendiri berinisial AH.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung yang dikonfirmasi diwakili Paur Humas Polres Kupang Aipda Randy Hidayat, Rabu malam, membenarkan kasus tersebut.

"Kami sudah amankan pelaku penganiayaan. Kami juga sudah periksa tiga orang saksi dari kasus penganiayaan yang masuk dalam kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu," katanya.

Ia menambahkan bahwa kasus ini juga sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang.

Baca juga: Ibu korban kasus penganiayaan anak minta terdakwa ditahan
Baca juga: Polisi tetapkan pasutri penganiaya anak sebagai tersangka

Hasil pemeriksaan terhadap para saksi, diketahui bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ibu kandungnya bukan baru pertama kali, tetapi sudah berulang kali.

"Menurut keterangan para saksi, memang kejadian ini sudah sering dan dilakukan terus oleh pelaku terhadap ibu kandungnya," ujar dia.

Dia menambahkan kasus KDRT itu ketahuan, setelah video rekaman kasus penganiayaan itu menyebar di media sosial facebook.

Kasus ini berawal dari pelaku yang hendak pergi ke Kota Kupang, dan pelaku meminta korban untuk menyiapkan bajunya yang hendak dipakai.

Namun korban meminta kepada pelaku untuk bersabar, karena dirinya sedang memasak. Tetapi pelaku tidak sabar, sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan di belakang Polsek Kota Baru
Baca juga: Polisi Pontianak periksa ayah penganiaya balita
Baca juga: Suami aniaya istri hingga tewas di Parindu

Kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dengan genggaman tangan dan menendang korban di daerah kepala.

Adik pelaku yang melihat korban dianiaya, lalu memanggil tetangga untuk melerai pertengkaran tersebut. Kemudian salah satu saksi merekam kejadian tersebut dan memviralkan lewat medsos facebook.


Baca juga: Kapolresta Pontianak, pelaku penganiayaan difabel terancam 10 tahun penjara
Baca juga: Penganiayaan sesama penghuni PLAT Kota Pontianak terjadi saat pergantian petugas
Baca juga: Wali Kota kunjungi kediaman Ram, korban penganiayaan di PLAT Pontianak
Baca juga: Polsek Tayan Hilir amankan pemerkosa nenek 9 cucu
 

Pewarta: Kornelis Kaha

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020