Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rolas B. Sitinjak mengatakan pihaknya telah merekomendasikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengembang perumahan yang bermasalah.
"Permasalahan yang dihadapi konsumen sangat mendasar dan dari data pengaduan konsumen yang masuk ke BPKN total ada 2.379 pengaduan sebanyak 63,34 persen adalah pengaduan dari sektor perumahan. Untuk itu penting melakukan penguatan implementasi dan pengawasan Peraturan Menteri PUPR serta tindakan tegas terhadap pelanggaran dan perbuatan pelaku usaha (developer) yang melanggar yang melanggar aturan yang ada," ujarnya dalam Talk Show DJPI Berkarya, Konsumen Ceria di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat masih banyak yang menghadapi berbagai masalah dalam melindungi hak-haknya sebagai konsumen. Sebagai contoh, masih banyak terjadi pemasaran perumahan yang tidak memiliki landas hak atas lahan perumahan.
"Kemudian muatan transaksi dan pelaksanaan kontrak kurang berkeadilan, kurang jelasnya skema sehingga mengakibatkan hak konsumen atas sertifikat tidak jelas dan status kepemilikannya tidak jelas dan terkadang terjadi pembatalan pemesanan unit serta pelanggaran hak hak lainnya," katanya.
Dengan persoalan yang ada, Rolas menyebutkan pihaknya juga merekomendasikan perlunya audit pengelolaan penyediaan kawasan pemukiman baik rumah tapak maupun rumah susun dan sekaligus menginisiasi sistem penyediaan perumahan yang terintegrasi dengan para pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan lainnya seperti Badan Pertanahan Negara (BPN), Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah daerah dan lainnya.
"Penting juga alternatif sistem penjaminan pembangunan perumahan bersama dengan OJK dan kementerian terkait. Alternatif itu seperti setiap pengembang menjaminkan modal sesuai dengan besaran kawasan perumahan yang ingin dibangun," katanya.
Tidak kalah penting menurutnya pemerintah melalui Kementerian PUPR untuk membentuk Lembaga/Badan penjamin sektor perumahan seperti contoh trust account di Negara Australia. Lembaga atau badan penjamin sektor perumahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, garansi uang atau jaminan kepada konsumen.
"Apabila pelaku usaha melakukan wan prestasi maka dana yang telah dihimpun oleh lembaga atau badan penjamin sektor perumahan akan dikembalikan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Permasalahan yang dihadapi konsumen sangat mendasar dan dari data pengaduan konsumen yang masuk ke BPKN total ada 2.379 pengaduan sebanyak 63,34 persen adalah pengaduan dari sektor perumahan. Untuk itu penting melakukan penguatan implementasi dan pengawasan Peraturan Menteri PUPR serta tindakan tegas terhadap pelanggaran dan perbuatan pelaku usaha (developer) yang melanggar yang melanggar aturan yang ada," ujarnya dalam Talk Show DJPI Berkarya, Konsumen Ceria di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat masih banyak yang menghadapi berbagai masalah dalam melindungi hak-haknya sebagai konsumen. Sebagai contoh, masih banyak terjadi pemasaran perumahan yang tidak memiliki landas hak atas lahan perumahan.
"Kemudian muatan transaksi dan pelaksanaan kontrak kurang berkeadilan, kurang jelasnya skema sehingga mengakibatkan hak konsumen atas sertifikat tidak jelas dan status kepemilikannya tidak jelas dan terkadang terjadi pembatalan pemesanan unit serta pelanggaran hak hak lainnya," katanya.
Dengan persoalan yang ada, Rolas menyebutkan pihaknya juga merekomendasikan perlunya audit pengelolaan penyediaan kawasan pemukiman baik rumah tapak maupun rumah susun dan sekaligus menginisiasi sistem penyediaan perumahan yang terintegrasi dengan para pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan lainnya seperti Badan Pertanahan Negara (BPN), Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah daerah dan lainnya.
"Penting juga alternatif sistem penjaminan pembangunan perumahan bersama dengan OJK dan kementerian terkait. Alternatif itu seperti setiap pengembang menjaminkan modal sesuai dengan besaran kawasan perumahan yang ingin dibangun," katanya.
Tidak kalah penting menurutnya pemerintah melalui Kementerian PUPR untuk membentuk Lembaga/Badan penjamin sektor perumahan seperti contoh trust account di Negara Australia. Lembaga atau badan penjamin sektor perumahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, garansi uang atau jaminan kepada konsumen.
"Apabila pelaku usaha melakukan wan prestasi maka dana yang telah dihimpun oleh lembaga atau badan penjamin sektor perumahan akan dikembalikan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020