Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas, Kalimantan Barat, Sudarmi, saat melantik dan mengambil sumpah 99 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengingatkan agar mereka bekerja sesuai kode etik penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Sambas Sudarmi berharap agar petugas PPK yang baru dilantik dapat membantu KPU menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas 2020 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
"PPK adalah penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan yang mempunyai tugas wewenang dan kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan asas penyelenggara Pemilu. Dengan selalu memperhatikan kode etik penyelenggara Pemilu serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk anggota PPK," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa PPK wajib melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020 di tingkat kecamatan. Hal itu sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat.
"Melakukan verifikasi dan rekapitulasi, terhadap dukungan calon perseorangan yang akan mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati. Alhamdulillah sampai saat ini, tidak ada calon bupati atau wakil bupati yang menyerahkan syarat minimal dukungan calon perseorangan. Sehingga kawan-kawan PPK tidak perlu melakukan kegiatan dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPPS dan mengumumkannya serta menyerahkan hasil rekapitulasi dimaksud," kata Sudarmi.
Petugas PPK ditegaskan oleh Sudarmi, dituntut untuk memahami tugas sesuai peraturan.
"Tugas dan kewajiban PPK cukup berat dan penuh resiko, tetapi merupakan pekerjaan yang mulia. Oleh karena itu PPK dituntut kepada petugas PPK untuk mempelajari, memahami dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ketua KPU juga meminta PPK yang sudah dilantik, untuk segera berkoordinasi dengan camat di masing-masing kecamatan.
"Mengingat tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dimulai, pada kesempatan ini kami mengharapkan kepada seluruh anggota PPK setelah pelantikan ini agar melakukan langkah-langkah. Supaya Camat masing-masing, agar menunjuk calon anggota sekretariat PPK untuk ditetapkan sebagai sekretaris dan staf sekretariat PPK," kata Sudarmi.
Dalam pelantikan, hadir Wakil Bupati Sambas Hairiah, Kapolres Sambas, Dandim 1208/Sambas serta Bawaslu Kabupaten Sambas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Ketua KPU Sambas Sudarmi berharap agar petugas PPK yang baru dilantik dapat membantu KPU menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas 2020 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
"PPK adalah penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan yang mempunyai tugas wewenang dan kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan asas penyelenggara Pemilu. Dengan selalu memperhatikan kode etik penyelenggara Pemilu serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk anggota PPK," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa PPK wajib melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020 di tingkat kecamatan. Hal itu sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat.
"Melakukan verifikasi dan rekapitulasi, terhadap dukungan calon perseorangan yang akan mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati. Alhamdulillah sampai saat ini, tidak ada calon bupati atau wakil bupati yang menyerahkan syarat minimal dukungan calon perseorangan. Sehingga kawan-kawan PPK tidak perlu melakukan kegiatan dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPPS dan mengumumkannya serta menyerahkan hasil rekapitulasi dimaksud," kata Sudarmi.
Petugas PPK ditegaskan oleh Sudarmi, dituntut untuk memahami tugas sesuai peraturan.
"Tugas dan kewajiban PPK cukup berat dan penuh resiko, tetapi merupakan pekerjaan yang mulia. Oleh karena itu PPK dituntut kepada petugas PPK untuk mempelajari, memahami dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ketua KPU juga meminta PPK yang sudah dilantik, untuk segera berkoordinasi dengan camat di masing-masing kecamatan.
"Mengingat tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dimulai, pada kesempatan ini kami mengharapkan kepada seluruh anggota PPK setelah pelantikan ini agar melakukan langkah-langkah. Supaya Camat masing-masing, agar menunjuk calon anggota sekretariat PPK untuk ditetapkan sebagai sekretaris dan staf sekretariat PPK," kata Sudarmi.
Dalam pelantikan, hadir Wakil Bupati Sambas Hairiah, Kapolres Sambas, Dandim 1208/Sambas serta Bawaslu Kabupaten Sambas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020