Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson menyatakan pihaknya telah memberikan teguran keras kepada warga Pontianak yang baru pulang dari perjalanan ke Korea Selatan, agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah.
"Jika masih keluar rumah dan tidak mau melakukan karantina mandiri, bisa saja mereka akan kita kenakan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93 menyebutkan bahwa, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/ atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)," kata Harisson di Pontianak, Rabu.
Untuk itu, dirinya kembali mengingatkan agar warga yang sudah diminta untuk melakukan karantina rumah secara mandiri agar mematuhi proses karantina itu.
Hal itu disampaikannya untuk menanggapi adanya laporan dari petugas kesehatan dan masyarakat bahwa ada beberapa warga yang baru pulang ke Pontianak dari Korea Selatan pada tanggal 1 dan 2 Maret 2020.
Mereka telah diminta oleh Dinas Kesehatan Provinsi untuk melakukan karantina mandiri di rumah dengan cara tidak keluar rumah dan membatasi aktifitas di luar rumah ternyata ada yang tidak mematuhinya.
Karantina rumah sendiri adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
"Seperti kita ketahui bahwa Corona (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO pada tanggal 30 Januari 2020 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC). Hal ini telah ditindak lanjuti oleh Kementerian Kesehatan melalui KepMenkes HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya," katanya.
Gubernur Kalimantan Barat juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor 800/0351/SEKRT-A/2020 yang antara lain melakukan pengawasan dengan ketat keluar masuk orang dari negara yang ada kasus Virus Corona dan menganjurkan agar warga Kalbar untuk tidak berkunjung ke negara yang terjangkit Virus Corona.
"Jadi sekali lagi kami minta masyarakat yang baru pulang dari Korea agar mematuhi proses karantina rumah tersebut.
Jangan sampai karena tidak disiplin menyebabkan masyarakat yang tidak tahu menahu malah menjadi korban karena tertular penyakit tersebut," ujar dia.
Selanjutnya Dinas Kesehatan Provinsi bekerjasama dengan KKP dan Imigrasi akan terus memantau dan melakukan pemeriksaan kesehatan warga Kalbar dari luar negeri terutama dari negara-negara terjangkit Corona.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Jika masih keluar rumah dan tidak mau melakukan karantina mandiri, bisa saja mereka akan kita kenakan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93 menyebutkan bahwa, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/ atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)," kata Harisson di Pontianak, Rabu.
Untuk itu, dirinya kembali mengingatkan agar warga yang sudah diminta untuk melakukan karantina rumah secara mandiri agar mematuhi proses karantina itu.
Hal itu disampaikannya untuk menanggapi adanya laporan dari petugas kesehatan dan masyarakat bahwa ada beberapa warga yang baru pulang ke Pontianak dari Korea Selatan pada tanggal 1 dan 2 Maret 2020.
Mereka telah diminta oleh Dinas Kesehatan Provinsi untuk melakukan karantina mandiri di rumah dengan cara tidak keluar rumah dan membatasi aktifitas di luar rumah ternyata ada yang tidak mematuhinya.
Karantina rumah sendiri adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
"Seperti kita ketahui bahwa Corona (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO pada tanggal 30 Januari 2020 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC). Hal ini telah ditindak lanjuti oleh Kementerian Kesehatan melalui KepMenkes HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya," katanya.
Gubernur Kalimantan Barat juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor 800/0351/SEKRT-A/2020 yang antara lain melakukan pengawasan dengan ketat keluar masuk orang dari negara yang ada kasus Virus Corona dan menganjurkan agar warga Kalbar untuk tidak berkunjung ke negara yang terjangkit Virus Corona.
"Jadi sekali lagi kami minta masyarakat yang baru pulang dari Korea agar mematuhi proses karantina rumah tersebut.
Jangan sampai karena tidak disiplin menyebabkan masyarakat yang tidak tahu menahu malah menjadi korban karena tertular penyakit tersebut," ujar dia.
Selanjutnya Dinas Kesehatan Provinsi bekerjasama dengan KKP dan Imigrasi akan terus memantau dan melakukan pemeriksaan kesehatan warga Kalbar dari luar negeri terutama dari negara-negara terjangkit Corona.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020