Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria  menyatakan, pemerintah harus tegas terhadap Chevron terkait telah menurun drastisnya produksi blok Rokan sejak tahun 2012 hingga berakhirnya kontrak tahun 2021 mendatang.


"Tahun 2012 produksi Blok Rokan masih sebesar 338 ribu barrel per hari  dan selanjutnya pada tahun  2019 hanya tinggal 190 ribu barel perhari . Hal ini disebabkan karena Investasi pengeboran sumur yang dilakukan pihak kontraktor, Chevron," kata Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Sabtu.

Dia menjelaskan, jika pada tahun 2012 dilakukan pengeboran di 615 sumur, namun di tahun 2015 turun dan hanya ngebor di 200-an sumur, tahun  2016 110-an sumur, dan tahun 2019 sama sekali tidak melakukan pengeboran sumur baru. 

"Jika tahun 2020 ini tidak melakukan Investasi pengeboran sumur juga, maka produksi diperkirakan akan turun menjd 160 ribu barrel perhari  dan produksi tahun 2021 (saat diserahkan ke Pertamina) diperkirakan akan turun lagi menjadi 140 ribu barrel perhari. Ini pasti menyebabkan pendapatan negara terus turun, dan otomatis menyebabkan impor akan menjadi naik," katanya.

Terkait hal tersebut, Pengamat Energi , Sofyano Zakaria, mengatakan hal tersebut harusnya sudah menjadi perhatian pemerintah sejak lama bukan hanya saat ini saja.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan SKK Migas harusnya paham masalah ini dan harus tegas bersikap kepada Chevron yang masih bertanggung jawab atas Blok Rokan hingga tahun 2021," kata Sofyano.

Sesuai regulasi khususnya menurut Permen ESDM nomor 24 tahun 2018  yang merupakan perubahan dari Permen ESDM nomor 26 tahun 2017, dinyatakan bahwa kontraktor wajib melakukan investasi pada wilayah kerjanya dan menjaga kewajaran tingkat produksinya sampai dengan berakhirnya masa kontrak kerja, tambah Sofyano yang juga Ketua Asosiasi Pengamat Energi Indonesia itu.

"Selain itu, dinyatakan pula seluruh biaya Investasi akan diganti oleh pemerintah (cost recovery).Jadi, sebetulnya tidak ada alasan bagi Chevron untuk tidak melakukan investasi pengeboran karena kontrak kerja mereka masih berjalan sampai 8 Agustus 2021," katanya.

Sejak 1 Jan 2019, Chevron diketahui tidak lagi melakukan Investasi pengeboran sumur di Rokan, maka ini jelas melanggar aturan yang ada dan juga ini dapat diartikan bahwa telah terjadi kerugian negara karena hilangnya pendapatan bagian negara di Rokan. Harusnya pemerintah lewat Kementerian ESDM dan SKK Migas segera bersikap dan bertindak, lanjut Sofyano Zakaria.

Kontraktor harusnya paham bahwa untuk mekanisme pengembalian biaya investasi, itu diatur dalam Permen ESDM nomor 47 tahun 2017.

Dan untuk investasi diakhir masa kontrak itu akan diganti oleh kontraktor baru, tetapi mengapa ini tidak dilakukan pada Blok Rokan. Ada apa? Dan mengapa tidk terdengar sikap tegas SKK Migas terkait hal ini, kata Sofyano Zakaria.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020