Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat Herti Herawati mengatakan hingga kini pemerintah masih mengacu ke Permen KP No.2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API) Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets) untuk mengatur penggunaan alat tangkap.

"Sampai sekarang belum ada perubahan dari aturan tersebut, sehingga nelayan yang menggunakan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik, masih dilarang," kata Herti Herawati di Pontianak, Kamis.

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah baik di pusat maupun daerah tidak dapat menerbitkan izin melaut bagi kapal nelayan yang menggunakan pukat hela maupun pukat tarik.

"Jadi, kalau Gubernur Kalbar mengeluarkan Surat Keterangan Melaut bagi nelayan yang menggunakan pukat hela maupun tarik, dapat menyalahi aturan," ujar Herti Herawati.

Menurut dia, dua jenis alat tangkap tersebut dinilai dapat mengganggu keberlangsungan hidup biota di laut sehingga masih dilarang sampai sekarang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendorong Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji untuk menerbitkan aturan berupa Surat Keterangan Melaut (SKM) untuk mempermudah gerak para nelayan tersebut yang secara langsung ikut mendorong pergerakan ekonomi masyarakat di tengah berbagai tekanan baik nasional maupun global.

"Misalnya soal nelayan, di Kalbar ada sekitar lima ribuan kapal dengan bobot kurang dari 30 gross ton, mayoritas dari kapal-kapal tersebut, bobotnya malah kurang dari 10 gross ton," kata Daniel Johan saat Sosialisasi UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di Pontianak, Selasa.

Menurut dia, dengan asumsi setiap kapal dapat memperoleh tangkapan 10 ton dan harga satu kilogram tangkapan Rp10 ribu, maka ada potensi pendapatan dari kalangan nelayan tersebut sekitar Rp500 miliar.

"Potensi pendapatan tersebut tentu saja kemudian akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder maupun tersier dari setiap nelayan. Jadi dapat dihitung berapa besar perputaran ekonomi yang dapat digerakkan para nelayan tradisional di Kalbar," ujar dia.

Untuk itu, lanjut dia, di tengah kondisi ekonomi nasional yang dipengaruhi situasi global seperti penyebaran Covid-19 dan perang dagang berbagai negara, pemerintah jangan menghambat para penggerak sektor riil seperti nelayan.

Terlebih lagi ada daerah yang menerbitkan SKM dan digunakan nelayan pukat hela untuk mencari ikan hingga Zona Ekonomi Ekslusif Laut Natuna Utara.


 

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020