Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Barat Suprianus Herman menyatakan pihaknya telah meninjau 16 Poin Protokol Penanganan Corona untuk memastikan kesiapan sekolah dalam upaya pencegahan virus tersebut di lingkungan pendidikan.

"Terkait instruksi yang disampaikan oleh Kemendikbud terkait penanganan Corona di institusi pendidikan, kita jauh sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran kepada semua sekolah. Berikutnya, kita juga telah melakukan monitoring melalui media Dalam Jaringan (Daring) pada setiap sekolah yang ada," kata Suprianus di Pontianak, Kamis.

Dia menjelaskan, pada akhir Januari lalu, berdasarkan arahan Gubernur Kalbar, pihaknya juga sudah berkoordinasi langsung dengan Dinas Kesehatan Kalbar. Bahkan, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan yang isinya hampir sama dengan protokol yang dikeluarkan Kemdikbud.

Sebelumnya Dikbud secara lisan melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan pengawas sekolah juga sudah mengimbau agar kepala sekolah, guru dan orang tua serta murid harus senantiasa melaksanakan pola hidup sehat dan bersih sesuai dengan protokol yang dikeluarkan.

"Namun, karena rentang kendali/jarak satuan pendidikan binaan Pemprov sangat luas dan jauh, maka kami memanfaatkan teknologi informasi untuk memantau. Kami bisa menyapa/melihat langsung sekolah terkait, apakah mereka menjalankan imbauan atau tidak, dan secara umum, hampir semua sekolah sudah menjalankan imbauan Dikbud," katanya.

Adapun 16 poin protokol penanganan Corona yang disampaikan oleh Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana dalam jumpa pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, belum lama ini, antara lain :

1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19.

2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

3. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, Olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.

4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya gagang pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

5. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.

6. Memberikan imbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam batuk/pilek sakit tenggorokan/sesak napas untuk mengisolasi diri di rumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.

7. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada). (dalam hal ini bukan kewenangan Kemenkes untuk menetapkan, sehingga Kemenkes tidak memberikan masukan).

8. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

9. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu. (dalam hal ini bukan kewenangan Kemenes untuk menetapkan, sehingga Kemenkes tidak memberikan masukan).

10. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan pengecekan awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan Iebih lanjut.

11. Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.

12. Mengimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.

13. Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dsb).

14. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).

15. Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke Institusi pendidikan.

16. Warga sekolah dan keluarga yang bepergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 (informasi daftar negara dengan transmisi lokal COVlD-19 dapat diakses di www.covid19.kemkes.go.id dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan seperti batuk pilek/sakit tenggorokan, sesak napas diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan. dan berada di area sekolah.

Baca juga: Dinkes Kalbar ajukan 5.400 APD kepada Kementerian Kesehatan terkait corona
Baca juga: Positif corona, seorang nenek diusir dari rumah sakit

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020