Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Fransiskus mengatakan ada enam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif pada sidang pertama dengan agenda pandangan umum enam fraksi atas nota pengantar Bupati Bengkayang tahun 2020 dalam rangka menyusun Perda di Bengkayang.

"Kita berharap dengan Raperda ini menjadi ajuan untuk dibahas bersama dengan fraksi-fraksi. Semua Perda yang telah dirancangkan ini semoga dapat direalisasikan kepada masyarakat dan masyarakat juga memahami. Ini adalah implementasi dari sebuah produk hukum dan ini harus disosialisasikan, karena salah satu pernah ini bagaimana bisa menghasilkan PAD," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.

Raperda yang disampaikan meliputi Raperda Perpustakaan. Kedua, Pemajuan kebudayaan daerah. Ketiga, Fasilitas pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika. Keempat, Perubahan ke-2 atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah. Kelima, tentang Perubahan Perda no 6 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan pasar. Keenam, Raperda tentang Retribusi pemakaian kekayaan daerah.

“Saat paripurna, keenam Raperda disetujui oleh semua Fraksi, dan akan segera disahkan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan pembangunan,” kata dia.

Sementara itu, Asisten I Setda kabupaten Bengkayang, Yohanes Area menyatakan dalam Raperda yang diusulkan dan diterima menjadi Perda oleh legislatif terdapat dua revisi dan dua Perda baru.

"Perubahan Perda nomor 6 tahun 2010 dan saat ini telah masuk ke dalam pembahasan Raperda Rapat dalam paripurna pandangan umum masa sidang pertama ini, kita mengusulkan agar direvisi. Karena sebelumnya tarif retribusi pasar di Bengkayang belum sesuai aturan," kata Yohanes Atet.

Yohanes Atet berharap Perda retribusi pelayanan pasar tak terkendala sehingga tahun 2020 bisa diimplementasikan dengan tujuan agar lebih jelas menjadi pemasukan bagi daerah atau PAD.

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020