Kapuas Hulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat mensosialisasikan peraturan daerah nomor 3 Tahun 2024 Tentang penanaman modal yang diikuti sejumlah pihak terkait termasuk pelaku usaha di daerah tersebut.
"Perda itu memberikan nuansa baru dalam menciptakan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, khususnya pada aspek pelayanan penanaman modal yaitu dengan memanfaatkan sistem perizinan dan non perizinan yang berbasis elektronik," kata Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kapuas Hulu Ansfridus Juliardi Andjioe, saat membuka sosialisasi tersebut, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Ansfridus menyatakan peraturan daerah tersebut memberikan amanat kepada bupati untuk mendelegasikan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas Hulu.
Menurut dia, dengan adanya pendelegasian kewenangan dari bupati, serta mempergunakan sistem perizinan berbasis elektronik, maka seluruh tahapan penyelengaraan perizinan dan non perizinan, mulai dari proses permohonan, verifikasi data, serta penerbitan dokumen dapat diselenggarakan secara lebih cepat, mandiri, transparan dan meminimalkan terjadinya tatap muka antara pemohon dengan petugas.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kapuas Hulu Didik Widiyanto menjelaskan sosialisasi Perda nomor Tahun 2024 Tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bagi seluruh pelaku usaha atau investor terkait perundang-undangan pasca penetapan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kemudian, menyamakan persepsi terhadap kebijakan yang berlaku khusus dengan Perda tersebut.
Didik juga menyampaikan dalam kegiatan sosialisasi itu juga disampaikan materi yang berkaitan dengan kebijakan dasar penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan intensif serta kemudahan penanaman modal.
"Kita sangat berharap Perda penanaman modal bermanfaat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kapuas Hulu," katanya.