Polda Kalbar menurunkan sebanyak 456 personel dalam menggelar operasi kontingensi dengan sandi COVID-19 Kapuas tahun 2020, dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona jenis baru atau COVID-19 di Kalbar.

Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) R Sigid Tri Hardjanto di Pontianak, Rabu, mengatakan pada operasi itu terdapat tiga Satuan Tugas (Satgas) dalam pelaksanaannya.

"Terhitung hari ini (18/3) Polda Kalbar telah menggelar operasi kontingensi (keadaan masih diliputi ketidakpastian, red) pencegahan penyebaran Virus Corona. Di dalamnya terdapat tiga Satgas, yaitu Satgas preemtif, preventif, dan Satgas kesehatan," ujarnya.



Dia menambahkan, operasi ini akan berfokus pada pencegahan penyebaran dengan cara melakukan pembersihan lokasi yang menjadi objek vital, nantinya akan ada tim dari Satgas preventif dan Satgas kesehatan yang akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan.

"Satgas ini setiap harinya akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan, selain di kantor dan pelayanan kepolisian, juga akan menyisir tempat-tempat lain seperti kantor pemerintahan dan tempat vital lainya," katanya

Kapolda Kalbar dalam kesempatan ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 ini.

Dia juga mengimbau, kepada masyarakat selama masa 14 hari ke depan sebisanya untuk mengurangi kegiatan di luar rumah.



Sementara itu, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengeluarkan surat edaran menetapkan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk Tanggap Darurat Corona Virus 2019 (COVID-19) terkait penanganan, pengendalian dan penghentian penularan virus tersebut di Kalbar, hari ini.

Adapun isi surat edaran tersebut berdasarkan laporan kasus di kabupaten/kota se-Kalimantan Barat sampai dengan tanggal 17 Maret 2020, tercatat 110 orang dalam pemantauan dan 15 orang dalam pengawasan. yaitu Kota Pontianak 4 orang, Kabupaten Mempawah 2 orang, Kabupaten Kayong Utara 1 orang, Kabupaten Ketapang 1 orang, Kabupaten Sambas 2 orang. Kabupaten Bengkayang 4 orang dan Kabupaten Landak 1 orang.

Untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi COVID-19 di wilayah Kalbar, biIamana dipandang perlu pemerintah daerah dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Terkait hal tersebut, Pemda diminta untuk melakukan sejumlah langkah, antara lain menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang haI-hal terkait dengan COVID-19, mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus di lingkungannya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson.

Pemda juga diminta untuk melakukan disinfektan pada tempat-tempat umum seperti sekolah-sekolah, dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun serta hand sanitizer.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk membentuk COVID-19 Center di setiap kecamatan dan segera melaporkan ke Posko COVID-19 Provinsi apabila ditemukan kasus.

Harisson menjelaskan, suatu daerah sudah bisa masuk dalam kategori KLB karena sebelumnya di daerah tersebut belum pernah ada kejadian suatu kasus, namun tiba-tiba ada kasus dan menunjukkan peningkatan, itu bisa dikatakan KLB.

"Terkait kasus ini, masyarakat jangan khawatir, KLB bukan berarti penyakit ini tidak bisa dikendalikan. Makanya kita minta untuk tetap di rumah dan jaga kesehatan masing-masing serta terus menerapkan pola hidup bersih," kata Harrison.

Menurutnya, seseorang yang terkena Virus Corona dapat sembuh, jika kondisi tubuh yang terjangkit dalam keadaan fit. Untuk itu dirinya mengimbau agar masyarakat bisa menjaga kondisi tubuhnya dengan baik, agar tidak mudah terpapar virus tersebut.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020