Anggota tim kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, menginginkan penundaan persidangan terhadap kliennya karena adanya pandemi COVID-19.

"Kita tim kuasa hukum sebetulnya berharap sidang ditunda karena adanya pandemi corona. MA (Mahkamah Agung) seharusnya menunda seluruh sidang," ujar Alghiffari dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Namun, apabila memang digelar, Alghiffari mengatakan Novel tidak akan menghadiri persidangan yang dijadwalkan diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

Baca juga: Dirlantas Polda Metro hentikan razia akibat virus corona

"Novel tidak hadir dan tim juga membatasi diri untuk hadir di persidangan," kata Alghiffari.

Alghiffari mengatakan pihaknya tidak melakukan persiapan khusus menghadapi sidang perdana ini, karena kepentingan Novel selaku korban akan diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun dalam persidangan nantinya, tim kuasa hukum berharap Jaksa penuntut umum dapat mengungkap motif dan aktor di belakang para pelaku.

Baca juga: Empat kota di Spanyol tutup akibat wabah corona

Selain itu, jaksa penuntut umum juga bisa menghadirkan bukti yang kuat di persidangan, dan menuntut pelaku dengan pasal terberat.

"Dan juga hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekadar penganiayaan, tetapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi," ucap Alghiffari.

RB dan RM ditetapkan menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada bulan April 2017.

Baca juga: Tujuh orang meninggal akibat COVID-19 di Indonesia

Persidangan untuk kedua pelaku dijadwalkan dalam dua dakwaan yang terpisah dan direncanakan dimulai pada pukul 13.00 WIB untuk pelaku pertama, yaitu RB.

RB dan RM ditetapkan menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada bulan April 2017.

Keduanya diamankan dengan status anggota Polri aktif di sebuah rumah yang terletak di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (26/12/2019).

Berkas kedua pelaku penyiraman akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/3).

Baca juga: AS tangguhkan semua layanan visa akibat wabah corona
Baca juga: Akibat corona, Arab Saudi tunda penerbangan ke Uni Eropa
Baca juga: Ayah dan anak penyintas kanker resah akibat harga masker "selangit"

 

Pewarta: Fathur Rochman

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020