Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta kepada pengelola masjid dan umat muslim untuk tidak menyelenggarakan Shalat Jumat dan melakukan salat berjamaah di rumah.

Permintaan itu disampaikan MUI Kepri melalui tausiah tentang penyelenggaraan ibadah di masjid atau mushala berkaitan dengan situasi pandemi COVID-19.

Dalam tausiah tersebut, Dewan Pimpinan MUI Kepri menyampaikan tujuh hal, yaitu umat Islam harus meyakini secara aqidah bahwa Wabah COVID-19 ini adalah Musibah dari Allah SWT, namun secara syariah kita diperintahkan berikhtiar untuk menghindarinya, dan secara akhlaK kita harus saling menguatkan dan tolong menolong dalam menghadapi wabah ini.

Umat Islam agar dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir dan membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardu, memperbanyak shalawat, sedekah dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (dafu al-bala 'wal waba), khusus dari wabah COVID-19.

Meminta kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam se Provinsi Kepri khusus Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan untuk tidak menyelenggarakan Shalat Jumat, sampai dengan Pemerintah menyampaikan kondisi telah kembali normal, sehingga para jemaah menggantinya dengan melaksanakan Shalat Zuhur di kediaman masing-masing.

Pengelola masjid dan mushala di Provinsi Kepulauan Riau khususnya Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan tidak menyelenggarakan shalat lima waktu secara berjamaah, namun murotal, tarhim dan azan tetap dikumandangkan sebagai syiar Islam, sementara untuk jamaah diminta melaksanakan shalat berjamaah di rumah masing-masing sampai dengan pemerintah menyatakan kondisi telah kembali normal.

Dalam hal muazin mengumandangkan azan sebagaimana poin 2 dan 3, ada tambahan kalimat yang bisa dilakukan dengan salah satu dari dua cara, yaitu, cara pertama: Selesai mengumandangkan azan sebagaimana biasa lalu ditambahkan kalimat Shollu fii rihalikum, disetujui Hadist Ibnu Umar dalam Shahih Bukhori No. 632 dan Shahih Muslim NO. 1633.

Cara Kedua: kalimat Hayya Ala sholah diganti dengan kalimat Shollu fii Buyutikum, sebagaimana Hadist Riwayat Ibnu Abbas dalam Shahih Bukhori No.901.

Tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di masjid, mushala dan atau tempat lainnya sampai dengan pemerintah menyatakan kondisi telah kembali normal.

Meminta seluruh umat Islam pada setiap shalat fardu melakukan Qunut Nazilah, berzikir dan memperbanyak doa kepada Allah SWT.

Tausiah ini ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI Kepri Bambang Maryono, Sekretaris Umum Edi Safrani, Dewan Pimpinan MUI Kota Batam, Dewan Pimpinan MUI Kota Tanjungpinang dan peserta Komisi Fatwa.

Edi Safrani, selaku Sekretaris MUI Kepri saat dikonfirmasi, membenarkan adanya tausiah tersebut.

"Iya. Kami telah mengeluarkan tausiah berkaitan dengan wabah COVID-19 ini," ujar Edi.
 
 

Pewarta: Ogen

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020