Polresta Pontianak saat ini telah menyiapkan bilik disinfektan bagi para pengunjung dan personel yang akan memasuki kawasan Mako Polresta setempat, dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin di Pontianak, Sabtu, mengatakan, tugas rutin dan pelayanan kepada masyarakat akan terus berjalan, untuk mencegah penyebaran virus corona, pihaknya telah menyiapkan bilik disinfektan bagi para pengunjung dan personel polisi yang akan masuk ke Mako Polresta Pontianak tersebut.
"Bagi yang akan memasuki markas Polresta Pontianak harus melalui beberapa tahapan yang dibuat untuk mencegah penyebaran Virus Corona itu," katanya.
Baca juga: Polres Singkawang Dapat Bantuan Bilik Disinfektan
Tahapan pertama akan dilaksanakan sterilisasi kepada pengunjung dan personel Polresta yang datang di bilik disinfektan selama 10 detik, katanya.
Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, sesuai dengan intruksi dari Dinas Kesehatan, bahwa yang tidak diizinkan masuk ke Mapolresta Pontianak Kota apabila suhu tubuhnya 37.5 celsius, disamping itu kami juga menyiapkan handsanitizer dan juga tempat cuci tangan, katanya.
"Mudah mudahan dengan upaya yang dilakukan oleh Polresta Pontianak ini dapat memutus rantai dan mencegah penyebaran Virus Corona," kata Kapolresta Pontianak.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalbar sudah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam penanganan COVID-19.
Baca juga: Warga Jeruju antusias disemprot disinfektan di bilik sterilisasi
"Penetapan status KLB penanganan COVID-19 berdasarkan Keputusan Nomor 478/Dinkes/2020 tentang penetapan KLB COVID-19 di Kota Pontianak," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Ia menambahkan, langkah tersebut perlu segera dilakukan, dengan melihat penyebaran COVID-19 ini cenderung meningkat, baik di Kota Pontianak dan Kalbar umumnya.
Menurut dia upaya pencegahan dan penanggulangan kejadian meliputi meningkatkan koordinasi organisasi perangkat daerah, lembaga, TNI/Polri, Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi masyarakat.
Untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Virus Corona, langkah yang harus dilakukan adalah memutus mata rantai penularan dengan penatalaksanaan kasus meliputi surveilans, isolasi, isolasi mandiri dan karantina, katanya.
"Dan yang tidak kalah pentingnya, peningkatan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat serta melaporkan perkembangan penanganan kasus COVID-19," katanya.
Baca juga: Sutarmidji minta perkantoran/pusat perbelanjaan buat bilik disinfektan
Baca juga: Pemprov Kalbar perpanjang masa belajar di rumah bagi siswa
Baca juga: Kalbar dapat bantuan ADP dari perusahaan swasta
Baca juga: Jumlah pasien dalam pengawasan covid-19 di Kalbar menjadi 10 orang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin di Pontianak, Sabtu, mengatakan, tugas rutin dan pelayanan kepada masyarakat akan terus berjalan, untuk mencegah penyebaran virus corona, pihaknya telah menyiapkan bilik disinfektan bagi para pengunjung dan personel polisi yang akan masuk ke Mako Polresta Pontianak tersebut.
"Bagi yang akan memasuki markas Polresta Pontianak harus melalui beberapa tahapan yang dibuat untuk mencegah penyebaran Virus Corona itu," katanya.
Baca juga: Polres Singkawang Dapat Bantuan Bilik Disinfektan
Tahapan pertama akan dilaksanakan sterilisasi kepada pengunjung dan personel Polresta yang datang di bilik disinfektan selama 10 detik, katanya.
Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, sesuai dengan intruksi dari Dinas Kesehatan, bahwa yang tidak diizinkan masuk ke Mapolresta Pontianak Kota apabila suhu tubuhnya 37.5 celsius, disamping itu kami juga menyiapkan handsanitizer dan juga tempat cuci tangan, katanya.
"Mudah mudahan dengan upaya yang dilakukan oleh Polresta Pontianak ini dapat memutus rantai dan mencegah penyebaran Virus Corona," kata Kapolresta Pontianak.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalbar sudah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam penanganan COVID-19.
Baca juga: Warga Jeruju antusias disemprot disinfektan di bilik sterilisasi
"Penetapan status KLB penanganan COVID-19 berdasarkan Keputusan Nomor 478/Dinkes/2020 tentang penetapan KLB COVID-19 di Kota Pontianak," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Ia menambahkan, langkah tersebut perlu segera dilakukan, dengan melihat penyebaran COVID-19 ini cenderung meningkat, baik di Kota Pontianak dan Kalbar umumnya.
Menurut dia upaya pencegahan dan penanggulangan kejadian meliputi meningkatkan koordinasi organisasi perangkat daerah, lembaga, TNI/Polri, Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi masyarakat.
Untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Virus Corona, langkah yang harus dilakukan adalah memutus mata rantai penularan dengan penatalaksanaan kasus meliputi surveilans, isolasi, isolasi mandiri dan karantina, katanya.
"Dan yang tidak kalah pentingnya, peningkatan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat serta melaporkan perkembangan penanganan kasus COVID-19," katanya.
Baca juga: Sutarmidji minta perkantoran/pusat perbelanjaan buat bilik disinfektan
Baca juga: Pemprov Kalbar perpanjang masa belajar di rumah bagi siswa
Baca juga: Kalbar dapat bantuan ADP dari perusahaan swasta
Baca juga: Jumlah pasien dalam pengawasan covid-19 di Kalbar menjadi 10 orang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020