Pemkab Sintang, Provinsi Kalimantan Barat memangkas anggaran untuk perjalanan dinas dalam menangani COVID-19 di kabupaten itu.

"Kami telah menyiapkan dana sebesar Rp5,6 miliar untuk penanganan penyebaran COVID-19 di Sintang," kata Bupati Sintang, Jarot Winarno di Sintang, Senin.

Dia menjelaskan, Pemkab Sintang telah melakukan realokasi anggaran APBD 2020 untuk penanganan penyebaran COVID-19. Relokasi tersebut merupakan hasil pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan diklat ASN di setiap OPD di Pemkab Sintang. 

"Dana hasil realokasi APBD Sintang diarahkan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp3 miliar untuk membiayai pengadaan APD, belanja disinfektan dan lainnya, sedangkan dana sebesar Rp2,6 miliar akan dialokasikan ke RSUD Ade M Djoen Sintang untuk pembiayaan operasional perawatan pasien COVID-19 dan penyempurnaan ruang isolasi serta ruang isolasi mandiri," ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk mengantisipasi dampak negatif bagi perkembangan ekonomi daerah, Pemkab Sintang akan mempercepat belanja kegiatan pemerintah daerah yang bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) dan dana desa.

"DAU Kabupaten Sintang sebesar Rp64 miliar akan dihentikan atau tidak dilaksanakan ini sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan RI. Sedangkan DAK (Dana Alokasi Khusus) sebesar Rp144, 5 miliar untuk pendidikan dan kesehatan akan tetap dilaksanakan," ujarnya.

Pemkab Sintang sendiri sudah telah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) dalam menyikapi adanya pasien dalam pengawasan (PDP) yang dinyatakan positif COVID-19 dan sedang diisolasi di RSUD Ade M Djoen Sintang.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan jaga jarak fisik  (physical distancing) minimal 1 - 2 meter. Membatasi mobilitas masyarakat dengan cara belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah di rumah. Kemudian tidak membuat cluster kerumunan baru seperti acara pernikahan, event sosial dan lainnya, dan meminta masyarakat untuk menghindari tempat tempat keramaian baik di pasar, warung kopi, Kafe dan tempat hiburan," katanya. 

Ia juga meminta, masyarakat agar meningkatkan kebersihan diri masing-masing dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. 

Kemudian meminta masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan bahan-bahan makanan pokok. Dia juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berpartisipasi dalam penanganan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sintang.

"Untuk pelaku usaha seperti warung kopi, kafe dan tepat hiburan dibatasi jam operasi hingga pukul 21.00 WIB. Warung kopi, kafe dan rumah makan wajib mengatur tempat duduk agar tidak berdekatan dan tidak menyediakan tempat duduk terlalu banyak," ujarnya.

Pewarta: Tantra

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020