Bupati Kayong Utara, Kalimantan Barat, Citra Duani mengimbau masyarakat untuk sementara waktu melakukan peribadatan seperti sholat di rumah atau untuk Jumatan diganti Duhur di kediaman masing-masing.
Hal itu disampaikan saat melakukan rapat terbatas dengan pemuka agama, pihak kepolisian dan TNI dalam pengaturan kegiatan keagamaan selama penanganan COVID-19 di Kayong Utara.
"Kita telah sepakati dengan tokoh - tokoh agama, peribadatan dilakukan di rumah masing- masing, termasuk sholat Jumat kita alihkan agar melaksanakan sholat di rumah masing - masing,"kata Citra Duani saat dihubungi di Sukadana, Jumat.
Ia menjelaskan imbauan yang ada sejalan dengan MUI Kayong Utara melalui tausiyah agar Sholat Jumat diganti dengan sholat Dhuhur mandiri.
"Imbauan atau tausiyah MUI untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di negeri bertuah ini," katanya.
Ia menambahkan bahwa kesepakatan yang telah disetujui bersama oleh pemuka agama harus ditaati dan dijalankan serta sebagai dasar untuk mengimbau masyarakat agar melakukan ibadah di rumah masing - masing
"Bagi yang masih melakukan sholat Jumat akan kita beri sanksi tegas,"singkatnya.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Polres Kayong Utara tersebut diharapkan bisa dijalankan dengan baik oleh masyarakat terutama kegiatan peribadatan yang mengundang masa banyak seperti Sholat Jumat yang dilaksanakan pada setiap hari Jumat untuk sementara waktu ditiadakan sesuai kesepakatan bersama pemuka agama.
"Kegiatan hari ini kita kumpulkan pemuka agama untuk memastikan tidak ada tempat ibadah manapun yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang mengundang masa banyak dan Alhamdulillah mereka semua sepakat,"kata Kapolres Kayong Utara AKBP Asep Rosadi.
Untuk memastikan kesepakatan itu bisa sampai ke seluruh wilayah yang ada di Kayong Utara, pihaknya akan bekerjasama dengan pemuka di setiap desa menyebarkan informasi tersebut dan mensosialisasikan hasil kesepakatan lintas agama tersebut.
"Mari kita jaga dan kawal bersama kesepakatan yang ada demi pencegahan wabah virus mematikan ini," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Hal itu disampaikan saat melakukan rapat terbatas dengan pemuka agama, pihak kepolisian dan TNI dalam pengaturan kegiatan keagamaan selama penanganan COVID-19 di Kayong Utara.
"Kita telah sepakati dengan tokoh - tokoh agama, peribadatan dilakukan di rumah masing- masing, termasuk sholat Jumat kita alihkan agar melaksanakan sholat di rumah masing - masing,"kata Citra Duani saat dihubungi di Sukadana, Jumat.
Ia menjelaskan imbauan yang ada sejalan dengan MUI Kayong Utara melalui tausiyah agar Sholat Jumat diganti dengan sholat Dhuhur mandiri.
"Imbauan atau tausiyah MUI untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di negeri bertuah ini," katanya.
Ia menambahkan bahwa kesepakatan yang telah disetujui bersama oleh pemuka agama harus ditaati dan dijalankan serta sebagai dasar untuk mengimbau masyarakat agar melakukan ibadah di rumah masing - masing
"Bagi yang masih melakukan sholat Jumat akan kita beri sanksi tegas,"singkatnya.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Polres Kayong Utara tersebut diharapkan bisa dijalankan dengan baik oleh masyarakat terutama kegiatan peribadatan yang mengundang masa banyak seperti Sholat Jumat yang dilaksanakan pada setiap hari Jumat untuk sementara waktu ditiadakan sesuai kesepakatan bersama pemuka agama.
"Kegiatan hari ini kita kumpulkan pemuka agama untuk memastikan tidak ada tempat ibadah manapun yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang mengundang masa banyak dan Alhamdulillah mereka semua sepakat,"kata Kapolres Kayong Utara AKBP Asep Rosadi.
Untuk memastikan kesepakatan itu bisa sampai ke seluruh wilayah yang ada di Kayong Utara, pihaknya akan bekerjasama dengan pemuka di setiap desa menyebarkan informasi tersebut dan mensosialisasikan hasil kesepakatan lintas agama tersebut.
"Mari kita jaga dan kawal bersama kesepakatan yang ada demi pencegahan wabah virus mematikan ini," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020