Personel Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya, Papua menangkap seorang pelaku berinisial EW alias AG yang menyebar berita bohong (hoaks) terkait penyebaran Virus Corona di media sosial facebook.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Kota Jayapura, Sabtu, mengatakan EW ditangkap di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya oleh anggota Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," katanya pula.
Menurut dia, kronologis penyebaran hoaks itu dilakukan pada Senin, 30 Maret 2020, saat pelaku mengunggah status di halaman facebooknya bernama Arys Gelisa.
Baca juga: Kominfo deteksi 177 hoaks terkait corona
Baca juga: Polres Singkawang tingkatkan status kasus hoaks Covid-19
Dalam akun facebooknya tersebut, pelaku menulis status “Slmt mlm semua kluarga....tlong sampaikan...klo ada kluarga yg ada di mulia tolong...penyakit virus corona...sudah ada...satu...1) Atas nama Defri Telenggen...Ttl Kota Baru Mulia... Pagelome aaadenya Elda Telenggen...masih sekolah IPDN diluar Papua, dua minggu lalu yang ke Mulia. Sementara pasien corona ada di RSUD Mulia. Informasi ini disampaikan oleh petugas RSUD Mulia".
Kemudian pada Selasa, 31 Maret 2020, pukul 12.20 WIT, korban atas nama Defri Asery Telenggen mendatangi Polres Puncak Jaya untuk melaporkan penyebaran berita bohong yang menyebutkan namanya.
"Selanjutnya pada Jumat, 3 April 2020, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/22/III/2020/Papua/Res Puja tanggal 31 Maret 2020, anggota Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya," katanya lagi.
Baca juga: Akui kesalahan, penyebar Hoaks Corona di Kapuas Hulu minta maaf
Baca juga: Bupati Kapuas Hulu : jangan sembarang sebarkan corona di medsos
Baca juga: Polisi amankan penyebar hoaks Corona di Kapuas Hulu
Baca juga: Tidak ada warga Kalbar ditolak di PLBN Entikong terkait corona
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Kota Jayapura, Sabtu, mengatakan EW ditangkap di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya oleh anggota Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," katanya pula.
Menurut dia, kronologis penyebaran hoaks itu dilakukan pada Senin, 30 Maret 2020, saat pelaku mengunggah status di halaman facebooknya bernama Arys Gelisa.
Baca juga: Kominfo deteksi 177 hoaks terkait corona
Baca juga: Polres Singkawang tingkatkan status kasus hoaks Covid-19
Dalam akun facebooknya tersebut, pelaku menulis status “Slmt mlm semua kluarga....tlong sampaikan...klo ada kluarga yg ada di mulia tolong...penyakit virus corona...sudah ada...satu...1) Atas nama Defri Telenggen...Ttl Kota Baru Mulia... Pagelome aaadenya Elda Telenggen...masih sekolah IPDN diluar Papua, dua minggu lalu yang ke Mulia. Sementara pasien corona ada di RSUD Mulia. Informasi ini disampaikan oleh petugas RSUD Mulia".
Kemudian pada Selasa, 31 Maret 2020, pukul 12.20 WIT, korban atas nama Defri Asery Telenggen mendatangi Polres Puncak Jaya untuk melaporkan penyebaran berita bohong yang menyebutkan namanya.
"Selanjutnya pada Jumat, 3 April 2020, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/22/III/2020/Papua/Res Puja tanggal 31 Maret 2020, anggota Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya," katanya lagi.
Baca juga: Akui kesalahan, penyebar Hoaks Corona di Kapuas Hulu minta maaf
Baca juga: Bupati Kapuas Hulu : jangan sembarang sebarkan corona di medsos
Baca juga: Polisi amankan penyebar hoaks Corona di Kapuas Hulu
Baca juga: Tidak ada warga Kalbar ditolak di PLBN Entikong terkait corona
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020