Dua warga Sambas, Kalimantan Barat, menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Sambas terkait dengan pembelian lima unit mobil dinas yang bersumber dari APBD Sambas 2020 sebesar Rp2,57 miliar.

Dalam rilisnya, Kamis, Amirudin telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sambas pada hari Rabu (8/4) dengan nomor registrasi: 14/Pdt.G/2020/PN. Sbs.

Adapun pokok gugatan adalah perbuatan legislatif dan eksekutif Kabupaten Sambas yang tetap melakukan pembelian mobil sebanyak 5 unit untuk kepentingan mereka.

Padahal, pada tanggal 24 Maret 2020, Bupati Sambas mengumumkan tentang penetapan Kabupaten Sambas dengan status kejadian luar biasa (KLB) COVID-19.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan dana yang bersumber dari APBD 2020 sebesar Rp 2,57 miliar tersebut adalah perbuatan yang di luar kewajaran dan kepatutan.

Pada saat ini, lanjut dia, masyarakat sedang pusing menghadapi COVID-19 yang membuat  sebagian di antara masyarakat stres, gelisah, khawatir, dan takut. Sementara itu, mayoritas sedang berada di rumah dan menjaga jarak fisik dengan demikian membuat tidak bisa bekerja maksimal di luar demi keselamatan diri.

"Kami berharap hukum ditegakkan agar keadilan terwujud di Kabupaten Sambas. Ini bagian dari upaya kami melakukan penegakan hukum untuk mengatasi situasi dan keadaan yang terjadi," katanya.

Dalam situasi seperti ini, lanjut dia, legislatif dan eksekutif masih membeli. Padahal, mobil pimpinan periode 2014—2019 masih layak pakai. Sementara itu, kondisi sekarang ini bangsa ini sedang melawan ancaman COVID-19 .

Menurut dia, uang yang ada lebih baik untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan melindungi masyarakat, seperti untuk membeli disinfektan, masker, hand sanitizer, alkohol, sabun cair, vitamin, kebutuhan pokok masyarakat tidak mampu, dank ebutuhan lain yang berkaitan dengan upaya pencegahan COVID-19.

Intinya, pihaknya sedang melaksanakan teori hukum tradisional yang mengajarkan bahwa hukum merupakan seperangkat aturan dan prinsip-prinsip yang memungkinkan masyarakat mempertahankan ketertiban dan kebebasannya dengan mengutamakan kejujuran, empati, dan dedikasi agar masyarakat sejahtera dan tidak sengsara.

"Kami berupaya menangkap hakikat akan kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan di tengah perlawanan pemerintah di semua tingkatan terhadap COVID-19," katanya.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020