Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyoroti adanya tren peningkatan aktivitas pencurian ikan yang terjadi di wilayah perairan Indonesia oleh kapal ikan asing, di tengah-tengah masa pandemi COVID-19 ini.
"Sejak awal memang KKP tidak mengendorkan pengawasan di laut, karena kami meyakini di tengah upaya penanganan pandemi COVID-19 ini, ada potensi kerawanan yang bisa dimanfaatkan oleh para pencuri ikan," kata Menteri Edhy dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Menteri Edhy berpendapat rentetan penangkapan 19 kapal ikan asing ilegal dalam kurun waktu 1,5 bulan terakhir di masa tanggap darurat pandemi COVID-19 ini menggambarkan bahwa KKP sangat konsisten dalam melindungi sumber daya di laut Indonesia. Hal tersebut, lanjut Edhy, ditunjukkan dengan operasi pengawasan yang terus dilakukan selama periode tersebut.
"Kami sama sekali tidak mengurangi intensitas operasi pengawasan di laut, ini komitmen dan konsistensi KKP bahwa sumber daya kelautan dan perikanan harus kita lindungi dalam kondisi apapun," tegasnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan mengungkapkan berdasarkan hasil pemantauan dan analisis Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP, ada kecenderungan bahwa para pelaku penangkapan ikan ilegal ini memanfaatkan pandemi COVID-19 untuk melancarkan aksi-aksi pencurian ikan.
Indikasi dari hal itu, ujar dia, dapat dilihat dari peningkatan jumlah kapal perikanan asing yang beroperasi di sekitar wilayah perbatasan Indonesia.
Ia mengemukakan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kembali melakukan penangkapan terhadap tiga kapal berbendera Malaysia pada hari Minggu (12/4) di WPP-NRI 571-Selat Malaka.
Menteri Edhy menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinakhodai oleh Capt. Ardiansyah dan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04 yang dinakhodai oleh Capt. Rusdianto.
KP. Hiu 03 berhasil melumpuhkan KM. SLFA 4429 pada posisi koordinat 03º 21.996’ LU dan 100º 21.530’ BT dan KM. SLFA 2030 pada posisi koordinat 03º 23.598’ LU dan 100º 21.260’ BT. Sedangkan KM. PK.3853 F dilumpuhkan oleh KP. Hiu 04 pada posisi koordinat 03º 23.426 LU - 100º 30.303 BT.
"Ketiga kapal berbendera Malaysia tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan sebagaimana ketentuan. Selain itu kapal-kapal tersebut juga mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl," papar Edhy.
Bersama tiga kapal ikan asing ilegal tersebut, Kapal Pengawas Perikanan KKP juga mengamankan 14 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga kapal perikanan tersebut selanjutnya akan di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Edhy memastikan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) on Common Guideline antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Dengan penangkapan 3 kapal berbendera Malaysia tersebut, maka secara keseluruhan telah ditangkap 27 kapal ikan asing ilegal selama kurang dari setengah tahun Edhy Prabowo memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dari 27 kapal ilegal tersebut terdiri dari 12 kapal berbendera Vietnam, 7 kapal berbendera Filipina dan 8 kapal berbendera Malaysia.
Baca juga: Menteri Edhy sebut kapal pencuri ikan dapat dimanfaatkan nelayan
Baca juga: Sudah tak ada lagi kapal nelayan China di Laut Natuna
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Sejak awal memang KKP tidak mengendorkan pengawasan di laut, karena kami meyakini di tengah upaya penanganan pandemi COVID-19 ini, ada potensi kerawanan yang bisa dimanfaatkan oleh para pencuri ikan," kata Menteri Edhy dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Menteri Edhy berpendapat rentetan penangkapan 19 kapal ikan asing ilegal dalam kurun waktu 1,5 bulan terakhir di masa tanggap darurat pandemi COVID-19 ini menggambarkan bahwa KKP sangat konsisten dalam melindungi sumber daya di laut Indonesia. Hal tersebut, lanjut Edhy, ditunjukkan dengan operasi pengawasan yang terus dilakukan selama periode tersebut.
"Kami sama sekali tidak mengurangi intensitas operasi pengawasan di laut, ini komitmen dan konsistensi KKP bahwa sumber daya kelautan dan perikanan harus kita lindungi dalam kondisi apapun," tegasnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan mengungkapkan berdasarkan hasil pemantauan dan analisis Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP, ada kecenderungan bahwa para pelaku penangkapan ikan ilegal ini memanfaatkan pandemi COVID-19 untuk melancarkan aksi-aksi pencurian ikan.
Indikasi dari hal itu, ujar dia, dapat dilihat dari peningkatan jumlah kapal perikanan asing yang beroperasi di sekitar wilayah perbatasan Indonesia.
Ia mengemukakan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kembali melakukan penangkapan terhadap tiga kapal berbendera Malaysia pada hari Minggu (12/4) di WPP-NRI 571-Selat Malaka.
Menteri Edhy menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinakhodai oleh Capt. Ardiansyah dan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04 yang dinakhodai oleh Capt. Rusdianto.
KP. Hiu 03 berhasil melumpuhkan KM. SLFA 4429 pada posisi koordinat 03º 21.996’ LU dan 100º 21.530’ BT dan KM. SLFA 2030 pada posisi koordinat 03º 23.598’ LU dan 100º 21.260’ BT. Sedangkan KM. PK.3853 F dilumpuhkan oleh KP. Hiu 04 pada posisi koordinat 03º 23.426 LU - 100º 30.303 BT.
"Ketiga kapal berbendera Malaysia tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan sebagaimana ketentuan. Selain itu kapal-kapal tersebut juga mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl," papar Edhy.
Bersama tiga kapal ikan asing ilegal tersebut, Kapal Pengawas Perikanan KKP juga mengamankan 14 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga kapal perikanan tersebut selanjutnya akan di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Edhy memastikan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) on Common Guideline antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Dengan penangkapan 3 kapal berbendera Malaysia tersebut, maka secara keseluruhan telah ditangkap 27 kapal ikan asing ilegal selama kurang dari setengah tahun Edhy Prabowo memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dari 27 kapal ilegal tersebut terdiri dari 12 kapal berbendera Vietnam, 7 kapal berbendera Filipina dan 8 kapal berbendera Malaysia.
Baca juga: Menteri Edhy sebut kapal pencuri ikan dapat dimanfaatkan nelayan
Baca juga: Sudah tak ada lagi kapal nelayan China di Laut Natuna
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020