Pontianak (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP berhasil menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara.
"Kapal tersebut berhasil ditangkap pada 30 Desember 2019 lalu, kapal-kapal Vietnam itu terdiri dari KG 95118 TS ukuran 125 GT, jumlah awak kapal sebanyak lima orang (WN Vietnam), KG 94629 TS ukuran 98 GT jumlah awak kapal sebanyak 18 orang (WN Vietnam) dan KG 93255 TS, ukuran 98 GT jumlah awak kapal sebanyak 13 orang (WN Vietnam)," kata Menteri KKP Edhy Prabowo di Sungai Kakap, Kamis.
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan Kapal Pengawas milik Kementerian Kelautan dan Perikanan yang terdiri dari KP Orca 3, KP Hiu Macan 01 dan KP Hiu O11. Dalam proses penangkapan tersebut, Ditjen PSDKP-KKP juga telah berkoordinasi dengan TNI AL yang juga mengerahkan KRI Tjiptadi-381 dan KRI Teuku Umar 385 serta Bakamla yang mengirimkan KN Tanjung Datu ke Laut Natuna Utara.
"Tiga kapal ikan berbendera Vietnam sempat melakukan perlawanan sengit saat hendak ditangkap, prosesnya sangat menegangkan dan akibatnya Kapal Pengawas Perikanan yang melakukan penangkapan mengalami beberapa kerusakan bahkan Kapal Orca 03 kerusakannya cukup parah," kata Edhy.
Pada kesempatan itu, Edhy juga menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada aparat dari Ditjen Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan-KKP yang telah dengan sabar, sigap dan tegas, dalam menghadapi provokasi dan perlawanan dari kapal-kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut.
"Alhamdulillah petugas kita dalam kondisi sehat, mereka sangat sabar sekaligus sigap dan tegas sehingga akhirnya dapat melumpuhkan ketiga kapal ilegal tersebut," katanya.
Ucapan terima kasih dan apresiasi juga disampaikan kepada TNI AL, Bakamla dan Polri yang teIah ikut bahu membahu menjaga Laut Natuna Utara.
Sebagaimana diketahui, keberhasilan penangkapan kapal ikan ilegal tersebut tidak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat dan sistem deteksi dini melalui analisis data RADAR dan AIS yang dilakukan oleh KKP.
Pemantauan yang dilakukan melalui Pusat Pengendalian (Pusdal) KKP ini memang dilakukan selama 24 jam non-stop. Namun demikian pilihan operasi yang hati-hati bahkan cenderung 'senyap' harus diambil mengingat dinamika di lapangan yang luar biasa.
Koordinasi yang baik antara KKP dengan berbagai instansi penegak hukum lain juga terus dilakukan dalam merespons isu kapal ikan ilegal di Laut Natuna Utara.
Dirjen KKP tangkap tiga kapal ikan asing di Laut Natuna Utara
Kamis, 9 Januari 2020 15:51 WIB