Seorang mantan warga binaan Lapas Singkawang yang mendapatkan program asimilasi COVID-19 nekat kembali melakukan pencurian ponsel di rumah saudaranya sendiri.

"Tersanga berinisial AL ini diketahui baru keluar dari Lapas Singkawang, karena mendapatkan program asimilasi COVID-19 dari Kemenkum dan HAM, namun, AL kembali melakukan pencurian ponsel di rumah saudaranya sendiri," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kapolsek Singkawang Barat, Kompol Charles Sitorus, Selasa.

Dia mengatakan, kejadian pencurian ini dilakukan tersangka pada tanggal 16 April sekitar pukul 04.00 WIB kemarin di Jalan P Natuna, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat," katanya.

Baca juga: Kabareskrim tegaskan napi asimilasi yang berulah bakal dihukum lebih berat
Baca juga: Polda Kalbar kembali ringkus napi asimilasi

Dari pencurian itu, tersangka berhasil mengambil barang bukti berupa dua buah ponsel masing-masing tipe Xiomi dan Oppo.

"Tersangka melakukan pencurian dengan memanjat lantai dua dan masuk melalui lobang bekas ventilasi rumah korban," ujarnya.

Atas kejadian itulah, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Singkawang Barat. Menurutnya, tersangka juga merupakan residivis dan baru dua minggu keluar dari Lapas Singkawang, karena mendapatkan program asimilasi COVID-19 dari Kemenkum dan HAM.

"Atas perbuatannya tersangka akan kita kenakan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.

Sementara tersangka AL mengaku dua ponsel yang diambilnya adalah merupakan milik saudaranya. "Ponsel itu punya saudara saya," katanya.

Tujuan dia mencuri hanya semata-mata untuk membayar kamar kos. "Uangnya untuk bayar kos," tuturnya.

Baca juga: Polresta Pontianak ajak masyarakat awasi dan bimbing napi asimilasi
Baca juga: Sanksi berat akan diberikan kepada napi asimilasi langgar aturan
Baca juga: Baru dua hari napi asimilasi dibebaskan sudah mencuri lagi

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020