Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan kembali mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa PAUD, TK, SD dan SMP hingga tanggal 30 Mei 2020.
"Situasi COVID-19 yang saat ini masih belum bisa diprediksikan sampai kapan akan berakhir membuat kita kembali memperpanjang masa belajar bagi siswa PAUD/TK hingga SMP di Kubu Raya," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Rabu.
Muda mengatakan berdasarkan surat edaran sebelumnya, masa belajar di rumah bagi siswa ditetapkan sampai dengan tanggal 8 April 2020, kemudian pada hari ini, dirinya kembali mengeluarkan surat perpanjangan masa belajar di rumah tersebut.
"Kebijakan meliburkan aktivitas belajar dan mengajar di sekolah merupakan upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 khususnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya," tuturnya.
Menurut Muda memperpanjang libur sekolah dianggap perlu dengan memperhatikan situasi terkini, terkait penyebaran dan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus tersebut.
"Masa pengalihan aktivitas belajar-mengajar bagi peserta didik dan tenaga pendidik atau kependidikan dari sekolah ke rumah, sambil melihat perkembangan selanjutnya," katanya.
Dia menambahkan, semenjak pandemi COVID-19 ditetapkan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) pada 17 Maret lalu dan mengeluarkan Surat Edaran 440/0863/KESRA-B yang ditujukan ke Bupati dan Walikota se-Kalimantan Barat.
Langkah-langkah kebijakan dalam mengatasi pencegahan penyebaran virus COVID-19 terus dilakukan di setiap daerah. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menuturkan masa-masa darurat mengatasi KLB COVID-19 memerlukan langkah-langkah kebijakan terutama bagi para penerus bangsa yang akan menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) 2020 ditingkat SMP yang telah dibatalkan.
"Adapun poin-poin dalam pembatalan UN yakni ketidakikutsertaan peserta didik pada UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Kedua, penentuan kelulusan mengacu kepada Ujian Sekolah dan pencapaian nilai siswa pada lima semester terakhir," kata Muda.
Dirinya kembali berpesan kepada para orang tua agar bisa memantau kegiatan belajar siswa di rumah dan mendampingi anak-anak dengan memberikan penguatan keagamaan, selain pelajaran sekolah.
"Inilah saatnya kita meningkatkan peran kita sebagai orang tua dengan mendekatkan diri kepada anak-anak, saya rasa ini menjadi sisi positif yang bisa kita ambil, karena selama ini mungkin kita kurang memiliki waktu untuk anak-anak kita," tuturnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Situasi COVID-19 yang saat ini masih belum bisa diprediksikan sampai kapan akan berakhir membuat kita kembali memperpanjang masa belajar bagi siswa PAUD/TK hingga SMP di Kubu Raya," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Rabu.
Muda mengatakan berdasarkan surat edaran sebelumnya, masa belajar di rumah bagi siswa ditetapkan sampai dengan tanggal 8 April 2020, kemudian pada hari ini, dirinya kembali mengeluarkan surat perpanjangan masa belajar di rumah tersebut.
"Kebijakan meliburkan aktivitas belajar dan mengajar di sekolah merupakan upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 khususnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya," tuturnya.
Menurut Muda memperpanjang libur sekolah dianggap perlu dengan memperhatikan situasi terkini, terkait penyebaran dan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus tersebut.
"Masa pengalihan aktivitas belajar-mengajar bagi peserta didik dan tenaga pendidik atau kependidikan dari sekolah ke rumah, sambil melihat perkembangan selanjutnya," katanya.
Dia menambahkan, semenjak pandemi COVID-19 ditetapkan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) pada 17 Maret lalu dan mengeluarkan Surat Edaran 440/0863/KESRA-B yang ditujukan ke Bupati dan Walikota se-Kalimantan Barat.
Langkah-langkah kebijakan dalam mengatasi pencegahan penyebaran virus COVID-19 terus dilakukan di setiap daerah. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menuturkan masa-masa darurat mengatasi KLB COVID-19 memerlukan langkah-langkah kebijakan terutama bagi para penerus bangsa yang akan menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) 2020 ditingkat SMP yang telah dibatalkan.
"Adapun poin-poin dalam pembatalan UN yakni ketidakikutsertaan peserta didik pada UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Kedua, penentuan kelulusan mengacu kepada Ujian Sekolah dan pencapaian nilai siswa pada lima semester terakhir," kata Muda.
Dirinya kembali berpesan kepada para orang tua agar bisa memantau kegiatan belajar siswa di rumah dan mendampingi anak-anak dengan memberikan penguatan keagamaan, selain pelajaran sekolah.
"Inilah saatnya kita meningkatkan peran kita sebagai orang tua dengan mendekatkan diri kepada anak-anak, saya rasa ini menjadi sisi positif yang bisa kita ambil, karena selama ini mungkin kita kurang memiliki waktu untuk anak-anak kita," tuturnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020