Lion Air Group menginformasikan perkembangan terbaru sehubungan rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik yang semula akan dijadwalkan mulai Minggu (3/5) ditunda  hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN).

Corcom Strategis Lion Air Group, Danang M dalam rilis di Pontianak, Minggu, mengatakan bahwa penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (COVID-19).

Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19..

Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk “mudik”.

Serta tujuan penerbangan yang mencakup:
1.       Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
2.       Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
 3.       Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);
 4.       Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
5.       Operasional angkutan kargo; dan
 6.       Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya dimana calon penumpang membeli tiket.  

Pewarta: Rilis

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020