Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa meresmikan penggunaan aplikasi e-planning (Sistem Informasi Manajemen Daerah Perencanaan) secara virtual yang akan memperkuat sistem perencanaan berkaitan dengan pembangunan daerah.

Ia menjelaskan di Ngabang, Landak, Selasa, pemberlakuan penggunaan aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebutbertujuan menyelaraskan proses perencanaan dan penganggaran pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Landak tahun 2017-2022.

"Kami berharap dengan adanya aplikasi ini dapat membantu semua pihak terutama memperkuat sistem tata kelola administrasi selama ini, misalnya tepat waktu dalam menyusun perencanaan dan lainnya. Selain itu, tentunya kita berharap anggota DPRD yang akan mengusulkan pokok-pokok pikiran juga sudah memiliki prioritas dan keselarasan dengan proses perencanaan melalui Musrenbang yang telah dilakukan pada tingkat desa dan kecamatan sebelumnya," kata Karolin.

Sekretaris Daerah Landak Visensius juga menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

"Penggunaan aplikasi ini tentunya sudah disesuaikan dengan peraturan yang sudah berlaku yakni Permendagri Nomor 86 tahun 2017 yang isinya disebutkan bahwa penyusunan harus dilakukan berbasis pada aplikasi e-planning, dengan demikian maka apa yang diamanatkan dalam peraturan tersebut sudah mulai kita terapkan guna memperbaiki sistem pembangunan kita," kata Vinsensius.

Vinsensius juga mengatakan bahwa kiranya semua pihak dapat saling berkoordinasi dengan baik guna merumuskan kebijakan-kebijakan pada pembangunan Kabupaten Landak.

"Saya berharap kepada semua pihak, agar kiranya mampu merumuskan beberapa kebijakan dan program strategis untuk memacu percepatan pencapaian target pembangunan RPJMD Kabupaten Landak tahun 2017-2022," katanya.

Sementara itu Yohanes Rahmad, ST selaku narasumber dari Bappeda Landak dalam kegiatan sosialisasi ini mengatakan bahwa aplikasi tersebut dirancang secara khusus dengan mengedepankan tingkat penggunaan yang mudah.

"Aplikasi ini dikembangkan oleh BPKP dengan cara pengoperasian yang mudah dan juga dapat diakses kapanpun karena sudah kita siapkan secara online beroperasi dalam 24 jam," kata Rahmat.

Baca juga: Norsan minta Pemkab Mempawah libatkan para pihak pembahasan RPJMD
Baca juga: Pemkab Landak ubah RPJMD tahun 2017-2022
Baca juga: Bupati Muda sampaikan pembahasan 12 Raperda
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020