Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyampaikan dua belas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kubu Raya pada Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Mengenai Dua Belas Raperda Eksekutif dan Raperda tentang RPJMD yang digelar DPRD Kabupaten Kubu Raya, Rabu.

Adapun keduabelas Raperda itu, pertama, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kepala Desa.
Kedua, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketiga, penyelenggaraan kearsipan.

Baca juga: Pemkab Bahas Raperda Tera Ulang dan PA
Baca juga: Kubu Raya Dorong Percepatan Pengesahan Raperda Desa

Keempat, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kelima, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Keenam, pembentukan Desa Padi Jaya di Kecamatan Kuala Mandor. Ketujuh, pembentukan Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap. Kedelapan, pembentukan Desa Permata Jaya Kecamatan Sungai Raya. Kesembilan, pembentukan Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap.

Kesepuluh Pembentukan Desa Suku Lanting Kecamatan Sungai Raya. Kesebelas, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan kedua belas, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024.

Baca juga: Kubu Raya Harapkan Raperda Pilkades Segera Disahkan
Baca juga: DPRD Kubu Raya Segera Sahkan Lima Raperda

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, tujuan diajukannya keduabelas raperda agar dapat dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah yang nantinya akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kubu Raya.

"Karena sebagai negara yang berdasarkan hukum, segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan pada hukum," kata Muda Mahendrawan.

Muda menuturkan keduabelas raperda diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya sebagai tindak lanjut dari adanya perubahan regulasi di tingkat pemerintah pusat.

Baca juga: DPRD Kubu Raya Sahkan Raperda Perombakan SOPD
Baca juga: Pemkab Kubu Raya Setujui Raperda Inisiatif Tentang Pemerintahan Desa

Kemudian raperda lainnya untuk memacu efektivitas perangkat daerah di dalam penyelenggaraan program dan kegiatan pemerintah daerah. Termasuk raperda tentang pembentukan desa, diajukan guna mendorong perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kubu Raya.

"Kita berharap agar kedua belas raperda ini dapat dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akhirnya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kubu Raya," tuturnya.

Baca juga: Bupati Muda minta camat responsif dalam melayani masyarakat
Baca juga: Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan wajibkan ASN gunakan elpiji nonsubsidi
Baca juga: Bupati Muda ajak masyarakat wujudkan mimpi jadi contoh
Baca juga: Komitmen Kubu Raya optimalkan layanan kesehatan masyarakat
Baca juga: Bupati Muda minta petugas kesehatan turunkan angka kematian ibu/bayi
Baca juga: Bupati Muda arahkan Dana Desa untuk tingkatkan infrastruktur
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019