Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dengan tegas mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu beserta jajarannya untuk berhati - hati dalam pengunaan dana penanganan COVID - 19.

" Jika di salahgunakan ancamannya hukuman seumur hidup dan kami siap menindaktegas jika ada terjadi penyalagunaan atau korupsi," tegas Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, dihubungi ANTARA, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa.

Disampaikan Adi, kejaksaan mendampingi Pemda Kapuas Hulu dalam relokasi redocusing anggaran COVID - 19.

Menurut dia, saat ini baru beberapa Organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah berkoordinasi.

" Tetapi kami menunggu teman - teman yang bekerja dilapangan kareba prosesnya masih berjalan," ucap Adi.

Dirinya mengimbau dalam penggunaan dan penyaluran dana COVID - 19 tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

" Sekali lagi saya ingatkan jika dana COVID - 19 di korupsi atau di salahgunakan di masa bencana ancamanya pidana semumur hidup," tegas Adi.

Baca juga: Kejari Kapuas Hulu berbagi sembako ditengah pandemi COVID-19
Baca juga: Kejari Kapuas Hulu salurkan bantuan ke warga tidak mampu

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020