Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan penyidik Novel Baswedan berada di dalam tim yang ikut menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH) di Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam.
"Mas Novel ada di tim tersebut, apakah dia kasatgasnya atau tidak saya belum dapat laporan," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Namun, kata dia, ia tetap mengapresiasi anggota tim yang telah berhasil menangkap Nurhadi dan menantunya tersebut.
"Yang jelas kami apresiasi kepada semua anggota tim, termasuk kepada Mas Novel," ujar Ghufron.
Diketahui, KPK telah menangkap Nurhadi dan Rezky di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam.
Saat ini, dua tersangka tersebut berada di gedung KPK untuk diperiksa intensif oleh penyidik.
Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Sementara untuk tersangka Hiendra belum tertangkap dan tim KPK masih memburunya.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Mas Novel ada di tim tersebut, apakah dia kasatgasnya atau tidak saya belum dapat laporan," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Namun, kata dia, ia tetap mengapresiasi anggota tim yang telah berhasil menangkap Nurhadi dan menantunya tersebut.
"Yang jelas kami apresiasi kepada semua anggota tim, termasuk kepada Mas Novel," ujar Ghufron.
Diketahui, KPK telah menangkap Nurhadi dan Rezky di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam.
Saat ini, dua tersangka tersebut berada di gedung KPK untuk diperiksa intensif oleh penyidik.
Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Sementara untuk tersangka Hiendra belum tertangkap dan tim KPK masih memburunya.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020