"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan dengan rekan-rekan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Ini dalam rangka memenuhi petunjuk dari JPU," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Ini pengakuan Jokowi terkait kasus Novel Baswedan
Baca juga: Kalbar Kecam Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Lebih lanjut, ia menyatakan rekonstruksi tersebut digelar untuk memenuhi persyaratan administrasi baik formil maupun materiil untuk berkas perkara kasus Novel tersebut yang sudah dikirimkan sebelumnya kepada tim JPU.
"Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan. Selanjutnya berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Dedy.
Dalam rekonstruksi itu, kata dia, juga dihadirkan dua orang tersangka yang diduga pelaku penyerangan terhadap Novel.
"Iya, dua tersangka dihadirkan," ucap Dedy.
Ia juga menyatakan bahwa rekonstruksi yang dilakukan hari ini merupakan yang terakhir.
Baca juga: AJI Pontianak Kawal Kasus Novel Baswedan
Baca juga: Kaligis minta kematian Yulian yang ditembak Novel Baswedan diusut tuntas
"Cukup. Kami rasa cukup sesuai kesepakatan dengan teman-teman dari Jaksa Penuntut Umum, rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini sudah cukup sesuai yang diharapkan, sesuai kesepakatan pembahasan sebelumnya," ujar Dedy.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka.
Di penghujung tahun 2019, kepolisian akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM adalah anggota polisi aktif. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
Baca juga: Tim KPK akan dampingi pemeriksaan Novel Baswedan di Polda Metro Jaya
Baca juga: Novel diperiksa 10 jam di Polda Metro Jaya
Baca juga: Ungkap tersangka penyiram Novel, polisi periksa 73 saksi dan 7 kali olah TKP