Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Barat Joni Isnaini mengatakan bahwa normal baru adalah jalan tengah yang dipilih pemerintah untuk berdamai dengan kondisi pandemi yang ada dan hidup berdampingan dengan virus corona.
Namun Joni Isnaini di Pontianak, Sabtu mengingatkan, bukan berarti harus pasrah dan berserah diri dalam menghadapi wabah virus ini, namun menyesuaikan dengan tatanan pola hidup baru.
Ia memperkirakan jika kebijakan normal baru tidak segera diterapkan maka para pelaku usaha hanya mampu bertahan paling lama pada akhir Agustus mendatang saja.
"Kalimantan Barat harus secepatnya menerapkan normal baru, pola hidup baru secara keseluruhan di seluruh wilayah kabupaten dan kota. Jika tidak, maka semakin banyak pelaku usaha yang akan mengalami kebangkrutan karena pandemi ini," kata Joni.
Ia mencontohkan hampir semua bisnis kecil, termasuk rumah makan dan warung-warung kopi yang ada di kota Pontianak, yang biasanya ramai dikunjungi oleh pelanggan, namun kini sebagian besar tutup.
"Hal ini juga yang mempengaruhi daya beli masyarakat, banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan karena tempatnya bekerja tutup," tambahnya.
Selain itu, krisis ekonomi yang terjadi di masa pandemi ini menyebabkan perilaku konsumen berubah drastis yang menghasilkan perilaku konsumen baru.
"Konsumen cenderung beradaptasi dengan cara baru untuk memenuhi kebutuhannya, misalnya dengan berbelanja online atau transaksi via berbagai aplikasi. Hal ini menjadi peluang perusahaan untuk berfokus menjual produk melalui saluran online," tambahnya lagi.
Namun di sisi lain, pemerintah juga harus lebih tegas menyikapi kedisiplinan masyarakat. "Setidaknya pemerintah harus menerapkan sanksi. Meski penerapan normal baru tergantung dari kesiapan daerah masing-masing. Saya rasa Kalimantan Barat sendiri sudah siap, dan Kadin mendukung pemerintah untuk menerapkannya," tegas Joni.
Keputusan pemerintah untuk menerapkan tatanan hidup pola baru dinilai tepat, karena memberikan ruang gerak bagi pelaku usaha untuk menggerakkan kembali roda perekonomian dan roda usahanya.
Sebelumnya Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani juga telah melakukan kajian-kajian dan evaluasi secara menyeluruh.
Tujuannya agar dunia usaha bersiap menghadapi situasi di masa pandemi berlangsung dengan mengeluarkan panduan penanganan dan pencegahan COVID-19 di dunia usaha.
Menurut Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang protokol pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik), dalam mendukung keberlangsungan usaha, terdapat beberapa panduan untuk menghadapi normal baru.
Pertama, melakukan disinfektan di area kerja dan publik setiap empat jam sekali, mengkampanyekan perilaku hidup sehat dan bersih, mewajibkan memakai masker bagi pekerja dan konsumen.
Menyediakan fasilitas hand sanitizer dan tempat cuci tangan, melakukan pengecekan suhu badan di pintu masuk, dan memasang media informasi penanganan COVID-19.
Selanjutnya, melakukan pembatasan jarak minimal satu meter, melakukan upaya meminimalkan kontak dengan konsumen dengan cara menggunakan pembatas dan mendorong konsumen menggunakan metode pembayaran nontunai.
"Masyarakat diharapkan dapat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat, menjadi kunci jalannya perekonomian, dan untuk menyelamatkan Indonesia dari pandemi COVID-19," demikian Joni Isnaini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Namun Joni Isnaini di Pontianak, Sabtu mengingatkan, bukan berarti harus pasrah dan berserah diri dalam menghadapi wabah virus ini, namun menyesuaikan dengan tatanan pola hidup baru.
Ia memperkirakan jika kebijakan normal baru tidak segera diterapkan maka para pelaku usaha hanya mampu bertahan paling lama pada akhir Agustus mendatang saja.
"Kalimantan Barat harus secepatnya menerapkan normal baru, pola hidup baru secara keseluruhan di seluruh wilayah kabupaten dan kota. Jika tidak, maka semakin banyak pelaku usaha yang akan mengalami kebangkrutan karena pandemi ini," kata Joni.
Ia mencontohkan hampir semua bisnis kecil, termasuk rumah makan dan warung-warung kopi yang ada di kota Pontianak, yang biasanya ramai dikunjungi oleh pelanggan, namun kini sebagian besar tutup.
"Hal ini juga yang mempengaruhi daya beli masyarakat, banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan karena tempatnya bekerja tutup," tambahnya.
Selain itu, krisis ekonomi yang terjadi di masa pandemi ini menyebabkan perilaku konsumen berubah drastis yang menghasilkan perilaku konsumen baru.
"Konsumen cenderung beradaptasi dengan cara baru untuk memenuhi kebutuhannya, misalnya dengan berbelanja online atau transaksi via berbagai aplikasi. Hal ini menjadi peluang perusahaan untuk berfokus menjual produk melalui saluran online," tambahnya lagi.
Namun di sisi lain, pemerintah juga harus lebih tegas menyikapi kedisiplinan masyarakat. "Setidaknya pemerintah harus menerapkan sanksi. Meski penerapan normal baru tergantung dari kesiapan daerah masing-masing. Saya rasa Kalimantan Barat sendiri sudah siap, dan Kadin mendukung pemerintah untuk menerapkannya," tegas Joni.
Keputusan pemerintah untuk menerapkan tatanan hidup pola baru dinilai tepat, karena memberikan ruang gerak bagi pelaku usaha untuk menggerakkan kembali roda perekonomian dan roda usahanya.
Sebelumnya Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani juga telah melakukan kajian-kajian dan evaluasi secara menyeluruh.
Tujuannya agar dunia usaha bersiap menghadapi situasi di masa pandemi berlangsung dengan mengeluarkan panduan penanganan dan pencegahan COVID-19 di dunia usaha.
Menurut Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang protokol pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik), dalam mendukung keberlangsungan usaha, terdapat beberapa panduan untuk menghadapi normal baru.
Pertama, melakukan disinfektan di area kerja dan publik setiap empat jam sekali, mengkampanyekan perilaku hidup sehat dan bersih, mewajibkan memakai masker bagi pekerja dan konsumen.
Menyediakan fasilitas hand sanitizer dan tempat cuci tangan, melakukan pengecekan suhu badan di pintu masuk, dan memasang media informasi penanganan COVID-19.
Selanjutnya, melakukan pembatasan jarak minimal satu meter, melakukan upaya meminimalkan kontak dengan konsumen dengan cara menggunakan pembatas dan mendorong konsumen menggunakan metode pembayaran nontunai.
"Masyarakat diharapkan dapat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat, menjadi kunci jalannya perekonomian, dan untuk menyelamatkan Indonesia dari pandemi COVID-19," demikian Joni Isnaini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020