Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat terus melakukan inovasi dalam pelayanan publik menghadapi normal baru dampak pandemi COVID-19.
"Karena dengan aktivitas yang cukup tinggi masih terlihat kendala antrian dan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Saya lihat antrean masih rapat-rapat, sehingga agar selalu diingatkan supaya jaraknya tetap diatur," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Menurutnya, sejak pandemi COVID-19 memang ada pembatasan pelayanan yang dilakukan, termasuk pembatasan jam pelayanan. Saat ini karena masyarakat beranggapan sudah normal baru sehingga banyak yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan.
Dirinya menyebutkan, Pemkot Pontianak sudah melakukan pemantauan terhadap warung kopi dan pusat perbelanjaan, untuk memastikan kesiapan penerapan protokol kesehatan, diantaranya dengan membuat kursi berjarak, penyediaan hand sanitizer, alat pengukur suhu dan sebagainya.
Baca juga: Disdukcapil Pontianak: Warga bisa cetak sendiri dokumen kependudukan mulai 1 Juli 2020
Edi juga menyampaikan akan mengundang pelaku usaha untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan. Pembuatan protokol kesehatan di bidang perekonomian juga berdasarkan surat edaran Menteri Perdagangan dan menyesuaikan dengan kondisi di Kota Pontianak.
Ia mengatakan, hal tersebut juga sebagaimana keinginan pelaku usaha karena sudah lama tidak diperbolehkan makan di tempat. Saat sekarang dikatakannya beberapa restoran dan warung kopi sudah diizinkan, namun tetap dilakukan pembinaan dan pengawasan.
"Yang paling penting kami memikirkan karena virus ini masih ada di Kota Pontianak, kecuali sudah benar-benar tidak ada, oleh karena itu kita harus normal baru dalam kehidupan sehari-hari agar tidak muncul gelombang kedua," katanya.
Diakuinya, saat ini yang belum dilakukan penyusunan protokol kesehatan adalah wahana permainan, bioskop, taman dan tempat hiburan lainnya.
Baca juga: Disdukcapil Singkawang imbau masyarakat pengguna Sukep segera ganti ke e-KTP
Ia memastikan untuk pelayanan publik dan kantor pemerintahan telah disusun protokol kesehatan. "Selain itu untuk rumah ibadah juga telah ada protokol kesehatan dari Kementerian Agama," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani menjelaskan dalam pemberian layanan dokumen kependudukan pihaknya tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal tersebut sudah dilakukan sejak masa pandemi pada Maret lalu, seperti menyiapkan tempat cuci tangan, bilik disinfektan, penggunaan masker dan pengukuran suhu tubuh para pemohon, termasuk diantaranya pengaturan jarak antrian dengan memberikan batas antar pemohon.
Menurutnya hal itu tetap dilakukan, karena pada masa normal baru ini secara bertahap proses layanan akan mulai berjalan normal. Sebelumnya Disdukcapil Kota Pontianak juga telah melakukan sejumlah pembatasan, mulai dari pembatasan jam operasional layanan dan pembatasan jumlah pemohon yang dilayani. "Dengan adanya penerapan normal baru ini, kuota jumlah pemohon pelayanan akan kami tambah lagi," katanya.
Baca juga: Disdukcapil Singkawang imbau masyarakat pengguna Sukep segera ganti ke e-KTP
Baca juga: Disdukcapil Pontianak gunakan sistem "online" layanan administrasi kependudukan
Baca juga: Disdukcapil Kota Singkawang terbitkan 14.770 KIA sepanjang 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Karena dengan aktivitas yang cukup tinggi masih terlihat kendala antrian dan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Saya lihat antrean masih rapat-rapat, sehingga agar selalu diingatkan supaya jaraknya tetap diatur," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Menurutnya, sejak pandemi COVID-19 memang ada pembatasan pelayanan yang dilakukan, termasuk pembatasan jam pelayanan. Saat ini karena masyarakat beranggapan sudah normal baru sehingga banyak yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan.
Dirinya menyebutkan, Pemkot Pontianak sudah melakukan pemantauan terhadap warung kopi dan pusat perbelanjaan, untuk memastikan kesiapan penerapan protokol kesehatan, diantaranya dengan membuat kursi berjarak, penyediaan hand sanitizer, alat pengukur suhu dan sebagainya.
Baca juga: Disdukcapil Pontianak: Warga bisa cetak sendiri dokumen kependudukan mulai 1 Juli 2020
Edi juga menyampaikan akan mengundang pelaku usaha untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan. Pembuatan protokol kesehatan di bidang perekonomian juga berdasarkan surat edaran Menteri Perdagangan dan menyesuaikan dengan kondisi di Kota Pontianak.
Ia mengatakan, hal tersebut juga sebagaimana keinginan pelaku usaha karena sudah lama tidak diperbolehkan makan di tempat. Saat sekarang dikatakannya beberapa restoran dan warung kopi sudah diizinkan, namun tetap dilakukan pembinaan dan pengawasan.
"Yang paling penting kami memikirkan karena virus ini masih ada di Kota Pontianak, kecuali sudah benar-benar tidak ada, oleh karena itu kita harus normal baru dalam kehidupan sehari-hari agar tidak muncul gelombang kedua," katanya.
Diakuinya, saat ini yang belum dilakukan penyusunan protokol kesehatan adalah wahana permainan, bioskop, taman dan tempat hiburan lainnya.
Baca juga: Disdukcapil Singkawang imbau masyarakat pengguna Sukep segera ganti ke e-KTP
Ia memastikan untuk pelayanan publik dan kantor pemerintahan telah disusun protokol kesehatan. "Selain itu untuk rumah ibadah juga telah ada protokol kesehatan dari Kementerian Agama," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani menjelaskan dalam pemberian layanan dokumen kependudukan pihaknya tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal tersebut sudah dilakukan sejak masa pandemi pada Maret lalu, seperti menyiapkan tempat cuci tangan, bilik disinfektan, penggunaan masker dan pengukuran suhu tubuh para pemohon, termasuk diantaranya pengaturan jarak antrian dengan memberikan batas antar pemohon.
Menurutnya hal itu tetap dilakukan, karena pada masa normal baru ini secara bertahap proses layanan akan mulai berjalan normal. Sebelumnya Disdukcapil Kota Pontianak juga telah melakukan sejumlah pembatasan, mulai dari pembatasan jam operasional layanan dan pembatasan jumlah pemohon yang dilayani. "Dengan adanya penerapan normal baru ini, kuota jumlah pemohon pelayanan akan kami tambah lagi," katanya.
Baca juga: Disdukcapil Singkawang imbau masyarakat pengguna Sukep segera ganti ke e-KTP
Baca juga: Disdukcapil Pontianak gunakan sistem "online" layanan administrasi kependudukan
Baca juga: Disdukcapil Kota Singkawang terbitkan 14.770 KIA sepanjang 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020