Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang telah menerbitkan 14.770 kartu identitas anak (KIA) dari Januari sampai dengan akhir Desember 2019.

"Sejak diluncurkannya KIA pada 2 Januari 2019, sampai akhir Desember 2019, kami sudah menerbitkan sebanyak 14.770 KIA di Singkawang," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Singkawang Muhammad Heru di Singkawang, Jumat.

Meski sudah menerbitkan belasan ribu keping KIA, dirinya tetap mengimbau kepada warga Singkawang, khususnya yang memiliki anak di bawah umur 17 tahun, untuk segera melakukan pendaftaran kepemilikan KIA.

Baca juga: 5.278 anak Singkawang sudah miliki KIA

"Sehingga anak-anak kita terlindungi oleh Undang-Undang dan akan memudahkan anak-anak kita untuk mendapatkan pelayanan-pelayanan yang disediakan oleh pemerintah," ujarnya.

Untuk syarat kepemilikan KIA, menurutnya, sangat mudah sekali. Untuk formulirnya sudah disiapkan Disdukcapil Kota Singkawang sehingga masyarakat hanya tinggal melampirkan fotocopy KK dan KTP kedua orang tua, fotocopy akta kelahiran anak serta foto bagi anak di atas usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun minimal satu hari dengan ukuran foto 2x3 Cm.

"Sementara untuk usia anak dari 0-5 tahun tidak memerlukan foto dan langsung didaftarkan ke Disdukcapil Singkawang tanpa melalui kelurahan dan kecamatan," ujarnya.

Baca juga: Pembuatan KIA jelang PPDB meningkat

Menurutnya, animo masyarakat Singkawang untuk mendaftarkan anak-anaknya agar segera memiliki KIA cukup tinggi. Karena, dalam sehari jika dikalkulasi ada sekitar 50-100 KIA yang dicetak.

"Bahkan saat ini masih ada sekitar seratusan KIA lagi yang masih dalam proses pencetakan," katanya.

Baca juga: PPDB Bengkayang, pendaftaran wajib gunakan KIA
Baca juga: Pencetakan KIA tekendalan mesin
Baca juga: Pemiliki KTP-Elektronik di Kota Pontianak sudah 95,44 persen

   

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020