Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan meskipun penyebaran COVID-19 di kota itu relatif terkendali, namun masyarakat diminta tidak lengah dan tetap waspada serta mematuhi protokol kesehatan.

"Kita tidak boleh lengah dan terus gencar melakukan tes cepat dalam memetakan penyebaran dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak," kata Edi Rusdin Kamtono di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, Dinkes Kota Pontianak dan berbagai pihak, hingga saat ini sudah melakukan tes cepat pada sekitar 20 ribu orang.

"Saat ini perkembangan kasus COVID-19 di Kota Pontianak tersisa 17 orang dalam masa perawatan. Hingga kini ke-17 pasien tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan tes usap (swab) tenggorokan, sementara pelaksanaan tes cepat dan skrining masih terus berjalan," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Pontianak terus susun persiapan penerapan New Normal

Menurutnya, dengan langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Pontianak, ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang terpapar COVID-19. Saat ini, pihaknya tengah menyusun protokol kesehatan untuk taman, jogging track dan lainnya.

"Di lapangan masyarakat sudah mulai beraktivitas kembali. Untuk itu kami terus melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengingatkan warga agar mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.

Edi meminta masyarakat yang melakukan aktivitas di tengah pandemi COVID-19, harus memiliki kesadaran diri dan tetap menjaga jarak.

"Kewaspadaan dan menerapkan protokol kesehatan menjadi hal penting yang harus dilakukan dalam mencegah penyebaran COVID-19," katanya.

Sebelumnya, Pemkot Pontianak, telah menerbitkan surat edaran pedoman normal baru bagi pelaku usaha yang sudah mulai beroperasi kembali setelah tidak melakukan aktivitas selama tiga bulan sebagai dampak pandemi COVID-19, yakni surat edaran pedoman normal baru itu, No. 34/EKON-SDA/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pedoman Normal Baru Aktivitas Sektor Perdagangan dan Jasa (pada area publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha pada masa pandemi COVID-19 di Kota Pontianak.

Baca juga: Pemkot Pontianak berikan penghargaan pada RT kreatif cegah COVID-19
Baca juga: Kota Pontianak dukung penerapan sistem Merit untuk ASN

Surat edaran tersebut mengatur berbagai persyaratan operasional bagi tempat-tempat usaha perdagangan, antara lain kebersihan area usaha, penyediaan fasilitas cuci tangan, penyediaan masker, sarung tangan dan face shield bagi karyawan atau pekerja, melakukan pengecekan suhu badan terhadap pengunjung.

Selanjutnya, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, melakukan pembatasan jarak minimal 1,5 meter, mencegah terjadinya kerumunan, serta pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.

Bagi pengelola usaha yang tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan, Pedoman Normal Baru Sektor Perdagangan dan Jasa, akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti penutupan sementara hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca juga: Pemkot Pontianak sosialisasi penerapan normal baru kepada pelaku usaha
Baca juga: Pemkot Pontianak siapkan surat edaran protokol kesehatan untuk normal baru
Baca juga: Pemkot Pontianak minta Umat Islam bersabar dengan ditiadakannya pemberangkatan haji tahun 2020
 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020