Panitia Pertimbangan Landreform bersama Pemkab Sintang menggelar sidang pertimbangan landreform tahun 2020. Sidang yang digelar di Pendopo Bupati Sintang, Selasa (16/6) dihadiri Sekda Sintang, Yosepha Hasnah mewakili Bupati Sintang, Jarot Winarno. 

Sidang dilaksanakan untuk pelaksanaan redistribusi tanah di Kabupaten Sintang tahun 2020, yang berhasil menyelesaikan 7.350 persil sertifikat tanah di 5 kecamatan dan 15 desa, melalui program redistribusi tersebut.
 
“Program redistribusi tanah ini sangat baik. Kami Pemkab Sintang sangat mendukung untuk dilanjutkan. Tahun 2020 merupakan tahun ketiga pelaksanaan program redistribusi tanah di Kabupaten Sintang. Kami merasa, Tim BPN Kabupaten Sintang telah bekerja keras dan profesional, serta mampu bekerja sama dengan Pemkab Sintang. Kami Pemkab Sintang sangat terbantu dengan program redistribusi ini, karena sudah berjalan dengan baik,” kata Sekda Sintang, Yosepha Hasnah. 

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang, Junaedi menyampaikan, redistribusi tanah tahun ini tidak sesuai target. Sebab instansinya juga terdampak penyebaran COVID-19, dan terjadi pengurangan anggaran. 

“Tahun 2020 ini sebenarnya kami menargetkan bisa menyelesaikan 12.000 persil sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah. Tapi anggaran kami dirasionalisasi sehingga program redistribusi tanah dihentikan, dan baru mencapai 7.350 persil sertifikat tanah, di 5 kecamatan dan 15 desa, dan tahun 2021 akan kami lanjutkan kembali,” ungkap Junaedi. 

Ia menjamin bahwa sertifikat tanah yang dikeluarkan untuk warga tidak akan tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung. “Program redistribusi tanah sudah berjalan selama 3 tahun. Tahun 2018 berhasil menerbitkan 5.250 persil sertifikat untuk warga Kabupaten Sintang, tahun 2019 berhasil menerbitkan 11.000 persil dan tahun 2020 berhasil merealisasikan 7.350 persil. Pelaksanan program redistribusi tanah ini tidak ada kendala,” terang Junaedi. 

Ia mengatakan, khusus untuk desa yang berbatasan dengan Malaysia, sudah dua kali masuk program PTSL. “Program PTSL ada kendala jika tanahnya berada di kawasan perbatasan antar kabupaten. Kami sangat hati-hati untuk memproses sertifikat supaya tidak ada yang masuk kawasan hutan lindung. Karena sertifikat sangat sulit untuk dibatalkan. Nama double juga tidak mungkin. Selain sangat hati-hati dan sistem kita juga akan menolak. NIK yang salah juga akan ditolak oleh sistem. Satu nama hanya boleh miliki 20 hektare tanah,” jelasnya.

Ia menyampaikan, program redistribusi ini, pemilik tidak boleh menjual tanah selama 10 tahun. Kalau dijadikan jaminan masih bisa. 

Elisa Gultom, Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang mengharapkan pelaksanaan program redistribusi tanah di lapangan tidak ada masalah. “Karenanya sosialisasi sangat penting, sehingga masyarakat paham dan tidak ada masalah dalam pelaksanaan program ini. Saya juga berharap program sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), tetap bisa dilanjutkan,” harap Elisa Gultom.

Herkulanus Roni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang mengharapkan agar program sertifikasi tanah melalui redistribusi tanah bisa masuk ke Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah, khususnya terhadap warga desa perbatasan.

 “Saya berpandangan dengan memiliki sertifikat tanah, maka persoalan pergeseran patok bisa diatasi. Terima kasih untuk pelaksanaan sertifikat tanah di Desa Sungai Seria Kecamatan Ketungau Hulu sebanyak 520 persil. Semoga program ini bisa digeser ke Serawai dan Ambalau. Di Kabupaten Sintang ada 42 desa masih masuk kawasan hutan lindung, sehingga warga tidak bisa urus administrasi tanah mereka. Mohon bisa dibantu pengurusan sertifikat tanah mereka,” harapnya.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020