Sintang (Antara Kalbar) - Kepala BPN Sintang Junaidi mengatakan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah Pusat.
"Program itu untuk mensertifikatkan tanah masyarakat dan tanah pemerintah daerah yang ada di wilayah Kecamatan Serawai," kata Junaidi, ditemui di Sintang, Kalimantan Barat, Minggu.
Dikatakan Junaidi, dengan adanya PTSL itu pihaknya akan mensertifikatkan tanah masyarakat yang ada di Serawai sebanyak 2.500 persil tanah.
"Semua tanah kami ukur ulang dan akan diberikan sertifikat tanpa dipungut biaya, dengan batas maksimal penyertifikatan tanah seluas lima hektar," jelasnya.
Menurut Junaidi, dengan adanya program PTSL itu BPN akan mengukur semua tanah yang ada tanpa terkecuali dan diberikan sertifikat.
Ia menjelaskan program PTSL dulu bernama Program Prona, namun PTSL untuk menyeratakan sama dalam halnya sertifikatkan tanah.
Herman salah satu warga Serawai mengatakan sertifikat merupakan kebutuhan hidup masyarakat.
"Sertifikat tanah merupakan dokumen penting untuk kepemilikan tanah, agar tidak terjadi konflik," kata Herman.
Sementara itu, Kepala Desa Nanga Serawai, Amriansyah mendukung adanya program tersebut dengan harapan bisa terlaksana dengan baik hingga tuntas.
"Program tersebut tentunya sangat membantu masyarakat dan merupakan wujud kepedulian pemerintah," kata Amriansyah.
(KR-TFT/N005)
BPN Sintang Laksanakan PTSL Dari Pemerintah Pusat
Minggu, 9 Juli 2017 22:25 WIB