Pengadilan Negeri Putussibau, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Neneng Teri (33) terkait pidana pembunuhan.

" Yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan dihukum pidana sembilan tahun penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Veronica Sekar Widuri, menghubungi ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.

Baca juga: Neng akui membunuh wanita yang ditemukan didalam karung di Lanjak


Dikatakan Sekar, dihadapan majelis hakim saat persidangan, terdakwa juga mengakui perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang.

Menurut dia, karena terbukti bersalah, yang bersangkutan di pidana kurungan penjara sembilan tahun sesuai pasal 338 Kitab undang - undang hukum pidana.

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Neneng Teri (33) terhadap Hairunnisa (62) terjadi pada Kamis (6/02 - 2020) sekitar pukul 08.00 WIB dikediaman tersangka di Dusun Lanjak, Desa Lanjak Deras, Kecamatan Batang Lupar wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

Usai membunuh korban, pelaku memasukan jasad korban kedalam karung dan dibuang di seberang sungai kecil di belakang rumah, pelaku mengakui perbuatannya, karena faktor ekonomi.

Baca juga: Warga Batang Lupar temukan karung berisi mayat seorang wanita
Baca juga: Tahanan Rutan Bengkayang Kabur dan Bunuh Wanita
Baca juga: Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita di Ladang Jagung

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020