Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, bersama DPRD setempat mempercepat pembentukan lima desa baru di kabupaten itu untuk memaksimalkan pembangunan dan layanan kepada masyarakat.

"Kami dari Pemkab Kubu Raya bersama DPRD terus berupaya mempercepat penyelesaian pembahasan lima Rancangan Peraturan Dearah (Raperda) tentang pembentukan desa di tiga Kecamatan di Kubu Raya. Pembahasan kelima Raperda tentang pembentukan desa ini sudah sampai pada jawaban Bupati Kubu Raya menganai pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Rabu.

Sebagai bupati, dirinya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas tanggapan, masukan, dan saran dari delapan fraksi yang telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan kelima raperda tentang pembentukan desa.

"Kondisi ini menunjukan semangat dan konsisten kita bersama dalam mewujudkan pembentukan Desa Sukalanting Kecamatan Sungai Raya, Desa Permata Jaya Kecamatan Sungai Raya, Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap, Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap, dan Desa Padi Jaya Kecamatan Kuala Mandor B," tuturnya.

Tentunya, kata Muda, pembentukan 5 lima Desa ini sebagai upaya terciptanya Kubu Raya yang Bahagia, Bermartabat, Terdepan, Berkualitas dan Relegius. Kemudian, dalam merealisasi kelima raperda ini, pemerintah daerah terus berlari lebih kencang, berproses lebih cepat dan bertindak lebih nyata.

Terkait hal-hal yang bersifat teknis seperti materi muatan kelima taperda itu kiranya dapat dibahas secara lebih mendalam dengan 'stakeholder' dalam tahapan selanjutnya sesuai dengan meknisme yang berlaku.

"Kami juga berharap agar ke depannya kelima raperda ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dan diundangkan dalam lembaran daerah. Terkait dengan lima raperda ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah melakukan komunikasi dan koordinasi ke pemerintah provinsi dalam rangka memfasilitasi proses pengajuan kode desa, apabila Raperda ini telah disetujui DPRD," tuturnya.

Muda menyampaikan, pemda secara terus menerus dan priodik melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan aparatur yang ada untuk menjadi lebih baik dalam pelaksanaannya.

"Terkait dengan saran untuk percepatan pembentukan kelima desa tersebut, tentunya akan dijadikan motivasi bagi pemda dalam melaksanakan proses pengajuan kode desa sampai dengan penetapan dan pengundangan perda pembentukan kelima desa sesuai dengan perundang-undangan," ucapnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Tommy mengatakan hingga saat ini pimpinan DPRD telah membantuk panitia khusus (Pansus) pembahasan raperda tentang pembentukan Desa Sukalanting Kecamatan Sungai Raya, Desa Permata Jaya Kecamatan Sungai Raya, Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap, Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap, dan Desa Padi Jaya Kecamatan Kuala Mandor B.

"Pansus ini bertugas membahas, meneliiti, dan mengkaji terkait substansi raperda. Selain itu pansus juga melaporkan hasil kerjanya pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, kita juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar kelima raperda ini bisa secepatnya diibahas sehingga bisa dijadikan Perda," katanya.

Baca juga: Kalbar prioritaskan KUA/PPAS untuk pembentukan desa mandiri
Baca juga: Anggaran Infrastruktur Sungai Rengas Rp10,5 miliar
Baca juga: SAR Pontianak: Balita korban tenggelam di sungai belum ditemukan
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020