Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas, Kalimantan Barat, Martono menyebutkan bahwa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2020 pihaknya tengah melakukan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Penduduk (PPDP).
"Saat ini tahapan yang sedang dilakukan adalah proses pengumpulan berkas dari PPDP ke PPS dan PPS menyerahkan ke PPK. Pengumuman PPDP akan diumumkan oleh KPU Kabupaten Sambas pada tanggal 7 Juli 2020 sampai tanggal 10 Juli 2020," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Senin
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, PPDP dimulai sejak tanggal 24 Juni 2020 sampai 14 Juli 2020.
"Proses Rekrutmen PPDP dimulai dari PPS berkoordinasi dengan RW atau RT atau kepala adat atau tokoh masyarakat atau sebutan lainnya untuk mendapatkan calon PPDP kemudian Calon PPDP melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Lanjutnya, PPS mengusulkan calon PPDP kepada KPU kabupaten melalui PPK untuk ditetapkan dan KPU Kabupaten Sambas menetapkan PPDP berdasarkan usulan dari PPS pada tanggal 6 Juli 2020.
Untuk bimbingan teknis pemuktahiran data pemilih untuk PPS oleh PPK dilaksanakan pada masing-masing kecamatan mulai tanggal 8 – 10 Juli 2020.
"Sedangkan untuk Bimbingan Teknis Pemuktahiran Data Pemilih untuk PPDP oleh PPS dilaksanakan mulai tanggal 11 - 14 Juli 2020," kata dia.
Kemudian, untuk penyusunan data pemilih dilakukan oleh KPU Kabupaten Sambas bersama anggota PPK yang membidangi data pemilih. Kemudian PPK mengunggah data pada portal SIDALIH dan akan di cek kembali oleh KPU Kabupaten.
"Setelah itu data pemilih di cetak dan diberikan ke PPDP untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Coklit dilaksanakan mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 oelh PPDP," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Saat ini tahapan yang sedang dilakukan adalah proses pengumpulan berkas dari PPDP ke PPS dan PPS menyerahkan ke PPK. Pengumuman PPDP akan diumumkan oleh KPU Kabupaten Sambas pada tanggal 7 Juli 2020 sampai tanggal 10 Juli 2020," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Senin
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, PPDP dimulai sejak tanggal 24 Juni 2020 sampai 14 Juli 2020.
"Proses Rekrutmen PPDP dimulai dari PPS berkoordinasi dengan RW atau RT atau kepala adat atau tokoh masyarakat atau sebutan lainnya untuk mendapatkan calon PPDP kemudian Calon PPDP melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Lanjutnya, PPS mengusulkan calon PPDP kepada KPU kabupaten melalui PPK untuk ditetapkan dan KPU Kabupaten Sambas menetapkan PPDP berdasarkan usulan dari PPS pada tanggal 6 Juli 2020.
Untuk bimbingan teknis pemuktahiran data pemilih untuk PPS oleh PPK dilaksanakan pada masing-masing kecamatan mulai tanggal 8 – 10 Juli 2020.
"Sedangkan untuk Bimbingan Teknis Pemuktahiran Data Pemilih untuk PPDP oleh PPS dilaksanakan mulai tanggal 11 - 14 Juli 2020," kata dia.
Kemudian, untuk penyusunan data pemilih dilakukan oleh KPU Kabupaten Sambas bersama anggota PPK yang membidangi data pemilih. Kemudian PPK mengunggah data pada portal SIDALIH dan akan di cek kembali oleh KPU Kabupaten.
"Setelah itu data pemilih di cetak dan diberikan ke PPDP untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Coklit dilaksanakan mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 oelh PPDP," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020