Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan meminta tanggapan masyarakat atas data tersebut untuk memastikan semua pemilih mendapat haknya.
"Sejak 18 Agustus sampai 27 Agustus KPU Kabupaten Sambas mengumumkan DPS untuk pilkada 2024. Kami membuka dan meminta kepada masyarakat untuk mencermati dan memberikan tanggapan terhadap DPS," ujar Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sambas, Risno saat dihubungi di Sambas, Senin.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan bahwa DPS Pilkada 2024 sebanyak 459.095 pemilih yang tersebar di 19 kecamatan, 195 desa dan 1.007 TPS,
Menurutnya dalam masa pengumuman tersebut, masyarakat, tim badan pasangan calon, pihak-pihak lain dan Bawaslu beserta jajaran dapat memberikan tanggapan dan masukan. Untuk memeriksa nama pemilih, dapat membuka https://cekdptonline.kpu.go.id/ sedangkan terkait tanggapan terhadap DPS yang ada, bisa menyampaikan ke PPS, PPK dan KPU Sambas secara langsung.
"Jika ditemukan masyarakat yang memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih namun tidak ada dalam DPS ini maka masyarakat dapat memberikan masukan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dimasukkan sebagai daftar pemilih," jelas dia.
Ia menambahkan, begitu juga sebaliknya jika masyarakat setelah melakukan pemeriksaan menemukan data masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi pemilih maka dapat diberikan tanggapan untuk dicoret dari daftar pemilih.
"Pemilih yang dikategorikan TMS ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya meninggal dunia, terdaftar atau beralih status sebagai anggota TNI/Polri, pindah domisili, ganda atau sudah terdaftar ditempat lain," katanya.
Ia menyampaikan pada masa pengumuman DPS tersebut masyarakat juga dapat mengoreksi jika ditemukan ketidaksesuaian identitas yang terdaftar seperti kesalahan penulisan nama, umur dan elemen lainnya.
Untuk pengumuman DPS oleh KPU Kabupaten Sambas melalui PPS di balai desa dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau dengan tujuan memudahkan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan.