Ketua Fraksi Amanat Keadilan Bangsa DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar menilai meski saat ini ada pemotongan 51 persen dalam APBD Perubahan Kota Pontianak 2020 namun tidak menurunkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Volume APBD perubahan saat ini tinggal Rp1,78 triliun. Kendati demikian kita berharap dipotongnya anggaran OPD sebesar 51 persen karena dampak wabah COVID-19 tidak menurunkan kinerja Pemerintah Kota Pontianak, " ujar di Pontianak, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa saat ini asumsi ekonomi di Pontianak juga berubah, dengan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 2 persen, inflasi 4 persen, kemiskinan 5 persen, dan pengangguran terbuka 11 persen.
"Untuk itu kita dari DPRD Kota Pontianak mengeluarkan sejumlah usulan program kerja prioritas kepada Pemkot, termasuk memicu geliat sektor usaha pada era kenormalan baru ini," katanya.
Pihaknya juga mengapresiasi Pemkot Pontianak yang telah memulai kenormalan baru dan kembali mengizinkan sejumlah sektor usaha untuk beroperasi. Namun, kata Zulfydar masih banyak sektor usaha yang belum buka, terutama di sektor jasa.
“Sebagai kota jasa dan perdagangan, aktivitas ekonomi serta sosial di Pontianak sangat tergantung pada sektor-sektor itu,” ungkapnya.
Melihat angka grafik COVID- 19 yang melandai, DPRD Kota Pontianak mengusulkan agar semua sektor usaha yang dilarang beroperasi untuk segera dibuka. Tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan yang diawasi oleh pemerintah.
“Kami kira sudah saatnya semua dibuka, dengan menerapkan protokol normal baru. Setelah kita evaluasi, ternyata selama normal baru ini angka kenaikan kasus COVID- 19 landai atau jauh lebih baik. Bisnis lain tentu saja bertanya, kenapa warung kopi dan hotel bisa menerapkan normal baru dan kenapa mereka belum juga boleh beroperasi,” sebut dia.
Pandemi COVID- 19 membuat hampir sektor ekonomi terpukul. Sejumlah sektor seperti warung kopi, rumah makan dan perhotelan yang sebelumnya dibatasi aktivitasnya kini telah beroperasi seperti biasa, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Namun sektor yang belum bisa beroperasi masih ada, seperti tempat hiburan, kebugaran, meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE). Mereka yang bergerak di bidang ini adalah event organizer, penyelenggara pesta pernikahan, tempat hiburan, katering, penyewaan tenda, gedung, soundsystem, para pelaku seni dan lain sebagainya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Volume APBD perubahan saat ini tinggal Rp1,78 triliun. Kendati demikian kita berharap dipotongnya anggaran OPD sebesar 51 persen karena dampak wabah COVID-19 tidak menurunkan kinerja Pemerintah Kota Pontianak, " ujar di Pontianak, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa saat ini asumsi ekonomi di Pontianak juga berubah, dengan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 2 persen, inflasi 4 persen, kemiskinan 5 persen, dan pengangguran terbuka 11 persen.
"Untuk itu kita dari DPRD Kota Pontianak mengeluarkan sejumlah usulan program kerja prioritas kepada Pemkot, termasuk memicu geliat sektor usaha pada era kenormalan baru ini," katanya.
Pihaknya juga mengapresiasi Pemkot Pontianak yang telah memulai kenormalan baru dan kembali mengizinkan sejumlah sektor usaha untuk beroperasi. Namun, kata Zulfydar masih banyak sektor usaha yang belum buka, terutama di sektor jasa.
“Sebagai kota jasa dan perdagangan, aktivitas ekonomi serta sosial di Pontianak sangat tergantung pada sektor-sektor itu,” ungkapnya.
Melihat angka grafik COVID- 19 yang melandai, DPRD Kota Pontianak mengusulkan agar semua sektor usaha yang dilarang beroperasi untuk segera dibuka. Tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan yang diawasi oleh pemerintah.
“Kami kira sudah saatnya semua dibuka, dengan menerapkan protokol normal baru. Setelah kita evaluasi, ternyata selama normal baru ini angka kenaikan kasus COVID- 19 landai atau jauh lebih baik. Bisnis lain tentu saja bertanya, kenapa warung kopi dan hotel bisa menerapkan normal baru dan kenapa mereka belum juga boleh beroperasi,” sebut dia.
Pandemi COVID- 19 membuat hampir sektor ekonomi terpukul. Sejumlah sektor seperti warung kopi, rumah makan dan perhotelan yang sebelumnya dibatasi aktivitasnya kini telah beroperasi seperti biasa, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Namun sektor yang belum bisa beroperasi masih ada, seperti tempat hiburan, kebugaran, meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE). Mereka yang bergerak di bidang ini adalah event organizer, penyelenggara pesta pernikahan, tempat hiburan, katering, penyewaan tenda, gedung, soundsystem, para pelaku seni dan lain sebagainya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020