Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar membangun sinergi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penguatan peran dan fungsi strategis Lembaga Jasa Keuangan (LJK) guna menopang pertumbuhan ekonomi.

"Kami sudah komunikasi dan koordinasi dan bahkan Koordinator Wilayah Pencegahan KPK VI telah melakukan kunjungan ke OJK Kalbar. Kunjungan KPK bertujuan untuk menciptakan sinergi dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi LJK di Provinsi Kalbar," ujar Kepala OJK Provinsi Kalbar, Moch. Riezky F. Purnomo di Pontianak, Jumat.

Moch. Riezky F. Purnomo menjelaskan bahwa OJK Kalbar dan KPK sepakat bahwa diperlukan optimalisasi peran dan fungsi OJK sebagai pengawasan terhadap LJK, sehingga dapat diwujudkan melalui penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.

"Seringkali kegiatan tindak pidana korupsi bermula dari lemahnya penerapan tata kelola perusahaan. KPK mengapresiasi pelaksanaan tugas yang dilaksanakan OJK sehingga fungsi intermediasi LJK bisa tumbuh dengan baik. LJK di Kalbar tumbuh 4,52 persen secara YoY dengan tingkat risiko terjaga atau NPL 2,17 persen.," kata dia.


Ia menambahkan KPK terus mendukung segala upaya OJK dalam rangka mengatasi dampak pandemi COVID-19 di sektor jasa keuangan serta langkah-langkah percepatan program pemulihan ekonomi nasional khususnya di sektor riil yang terdampak cukup dalam.

Pada kesempatan tersebut, OJK menyampaikan bahwa secara reguler OJK telah melaksanakan tugas pengawasan dengan baik melalui serangkaian instrumen yang mendorong upaya peningkatan kepatuhan dan penerapan tata kelola yang baik.

"OJK juga memastikan akan mendukung semua bentuk pencegahan tindak pidana korupsi yang digagas KPK khususnya di sektor jasa keuangan," kata dia.


Kunjungan pihak KPK ke OJK Kalbar tersebut diwakili Koordinator Wilayah Pencegahan KPK VI, Edi Suryanto.

Sebelumnya, OJK Provinsi Kalbar melakukan koordinasi dengan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka menggerakkan sektor riil untuk percepatan pemulihan ekonomi sektor riil.

Himbara selaku pihak yang dipercaya pemerintah untuk menerima penempatan dana negara serta menyalurkannya dalam bentuk kredit ke sektor riil. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020