Kepala Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat, M Munsif memperkirakan terjadi penurunan hingga 10 persen untuk jumlah hewan kurban pada tahun ini.

"Jika dilihat dari jumlah pesanan hewan kurban yang ada, kemungkinan akan terjadi penurunan hingga 10 persen untuk pemotongan hewan kurban pada tahun ini," kata Munsif di Pontianak, Jumat.

Munsif merincikan, pada tahun 2019 lalu, jumlah hewan yang dikurbankan sebanyak 9.265 ekor terdiri atas 5.123 ekor sapi dan 4.142 ekor kambing. Sementara untuk tahun ini, berdasarkan data yang masuk jumlah hewan yang akan dikurbankan sebanyak 8.599 ekor terdiri atas 4.765 ekor sapi dan 3.834 ekor kambing.

Dia memastikan untuk jumlah hewan ternak di Kalbar masih mencukupi, baik untuk kebutuhan kurban maupun untuk konsumsi pada perayaan Idul Adha tahun ini.

"Untuk jumlah sapi saat ini sebanyak 12.897 ekor dan kambing sebanyak 34.865 ekor. Jadi untuk sisi jumlah, kita masih sangat mencukupi," kata Munsif.

Pada kesempatan itu dirinya juga menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dinyatakan bahwa penyembelihan hewan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat diwajibkan dipotong di rumah potong hewan, namun dikecualikan pemotongan hewan untuk keperluan keagamaan.

"Namun, untuk pemotongan hewan kurban yang dilakukan di luar RPH biasanya dilaksanakan di masjid, instansi pemerintahan, kantor swasta, sekolah dan sebagainya. Mengingat saat ini dalam situasi pandemi COVID-19 maka dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur yang memperhatikan standar pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi COVID-19," tuturnya.

Adapun langkah-langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan COVID-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban, antara lain, harus menerapkan jaga jarak fisik minimal 1 meter pada kegiatan jual beli hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban yang mendapatkan izin dari Bupati/Walikota dan saat pemotongan hewan kurban baik di RPH-R atau di luar RPH-R.

Masyarakat juga diminta untuk melakukan penerapan higienis personal pada penjual hewan kurban, pekerja RPH-R dan panitia pemotongan qurban dengan menggunakan APD minimum seperti masker, sarung tangan, apron, faceshield dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 persen.

Selain itu, sebelum dipotong, hewan kurban juga harus dilakukan pemeriksaan kesehatan awal (screening) dengan setiap orang (penjual, pembeli, pekerja RPH-R dan panitia pemotongan hewan kurban) yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke tempat penjualan, RPH-R dan fasilitas pemotongan hewan kurban di luar RPH-R.

"Dalam pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik. Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban kepada panitia pelaksanaan hewan kurban dan kabupaten/kota," kata Munsif.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem pada hewan kurban. Apabila pada waktu pemeriksaan ante mortem (sebelum pemotongan) ditemukan kasus penyakit hewan menular maka DPPKH Kalbar akan melakukan tindakan sesuai dengan pedoman penanganan penyakit hewan menular.

"Apabila pada waktu pemeriksaan post mortem (setelah pemotongan) ditemukan kasus maka akan dilaksanakan tindakan sesuai dengan derajat kelainan yang ditemukan," katanya.

Baca juga: Kesehatan hewan kurban di Kubu Raya diperiksa jelang Idul Adha 1441 Hijriah
Baca juga: Istiqlal tidak laksanakan Shalat Idul Adha
Baca juga: Penyembelihan hewan kurban harus terapkan protokol kesehatan

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020