Kepolisian Daerah Kalbar akan menggelar operasi kepolisian dengan sandi Operasi Patuh Kapuas 2020, dengan sepuluh sasaran terhadap para pengendaran bermotor, baik roda empat dan dua di wilayah Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Minggu, mengatakan ada 10 sasaran pelanggar yang menjadi fokus Operasi Patuh Kapuas 2020 tahun ini.

Operasi Patuh Kapuas 2020, akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang.

Adapun 10 pelanggaran yang menjadi prioritas dari Operasi Patuh Kapuas, yakni meliputi: pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar; kemudian pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt; pengemudi yang membawa kendaraan melebihi kecepatan; pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus; pengemudi yang masih di bawah umur.

Kemudian, pengendara yang mabuk saat mengemudikan kendaraan bermotor; menggunakan handphone saat berkendara; kendaraan yang menggunakan lampu strobe, rotator dan sirine tidak sesuai peruntukannya; kendaraan yang over dimensi dan over loading; serta tidak menerapkan protokol kesehatan saat berkendara.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar mempersiapkan diri terutama untuk perlengkapan dan kelengkapan dalam berkendara agar tidak terjaring dalam Operasi Patuh Kapuas 2020.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat Kalbar, agar selalu mempersiapan dari hal hal yang menjadi dasar berkendara, seperti SIM (surat izin mengemudi) dan surat kendaraan merupakan hal yang wajib," katanya.

Donny menambahkan operasi ini juga dalam rangka mendisplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19. Di dalam pelaksanaan nantinya juga akan mengedapankan edukasi untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam adaptasi kebiasaan baru.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020