Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan kurban pada Idul Adha 1441 Hijriah di tengah pandemi COVID-19.

"Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, disampaikan bahwa pelaksanaan kurban telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD410/9/2014 tentang pemotongan hewan kurban. Mengingat saat ini dalam situasi bencana nonalam wabah COVID-19 diimbau agar panitia kurban di masjid/tempat pemotongan hewan kurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Tjhai Chui Mie di Singakwang, Jumat.

Baca juga: MUI Kalbar gencarkan sosialisasi fatwa tentang pelaksanaan Shalat Idul Adha

Oleh sebab itu, katanya, diperlukan langkah-langkah untuk mencegah dan pengendalian potensi penularan COVID-19 di tempat pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut, pertama, jaga jarak fisik.

"Pemotongan hewan kurban di masjid atau tempat yang memungkinkan dengan pengawasan dari petugas pengawas pemotongan hewan kurban," tuturnya.

Panitia juga diminta untuk mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dan petugas dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

"Pengaturan jarak minimal satu meter antarpetugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging," katanya..

Dalam pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Baca juga: Kesehatan hewan kurban di Kubu Raya diperiksa jelang Idul Adha 1441 Hijriah

Ketentuan kedua, penerapan higiene personal, yang artinya setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri minimal menggunakan masker.

Dia berharap, penanggung jawab kegiatan kurban bisa mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muka, termasuk mata, hidung, telinga dan mulut.

Setiap orang dapat menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya dan memperhatikan etika batuk, bersin, atau meludah.

"Setiap orang di tempat pemotongan juga harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian, red.) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah," katanya.

Ketentuan ketiga, melakukan pemeriksaan kesehatan awal, seperti melakukan pengukuran suhu tubuh.

Baca juga: Istiqlal tidak laksanakan Shalat Idul Adha

"Setiap orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan sesak napas dilarang masuk ke tempat atau lokasi pemotongan," katanya.

Ia juga mengatakan tentang pentingnya memastikan panitia berasal dari tempat tinggal atau lingkungan yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.

Ketentuan keempat, pelaksanaan higiene dan sanitasi, yaitu dengan menyediakan fasilitas cuci tangan dan cairan pembersih tangan.

"Panitia juga diimbau untuk melakukan pembersihan tempat pemotongan dengan disinfektan dan membuang kotoran atau limbah hewan kurban ke tempat yang semestinya," tuturnya.

Baca juga: Penyembelihan hewan kurban harus terapkan protokol kesehatan
Baca juga: Dibanding tahun lalu, pemotongan hewan kurban di Kalbar meningkat 2,67 persen
Baca juga: Pelepasan lomba pawai takbir berbusana muslimah, ini kata Bupati Sanggau
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020