Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat M. Basri HAR mengatakan pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi Fatwa MUI Nomor 36 tahun 2020 tentang pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban di tengah pandemi COVID-19.
"Dalam fatwa itu, Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam). Pelaksanaan Shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan fatwa MUI yang diantaranya Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di saat wabah pandemi COVID-19, lalu Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19 dan Nomor 31 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Shalat Jum’at dan jamaah untuk mencegah penularan wabah COVID-19," kata Basri di Pontianak, Selasa.
Dia mengatakan, untuk ibadah Qurban, hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak. Lalu ibadah Qurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju, apabila hal itu dilakukan, maka hukumnya sebagai sedekah.
Ibadah Qurban, katanya, dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu seorang yang berqurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan Qurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging Qurban.
Kemudian dijelaskan tentang pelaksanaan penyembelihan Qurban yang harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan. Point yang dijabarkan diantaranya proses penyembelihan hewan kurban hal yang perlu diperhatikan diantaranya yakni pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
"Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah," tuturnya.
Penyembelihan hewan Qurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 12 tahun 2009 tentang standar sertifikasi penyembelihan halal. Jika tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan,
"Pelaksanaan penyembelihan Qurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah," katanya.
Kemudian, untuk pendistribusian daging Qurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan COVID-19.
"Kemudian fatwa itu juga berisikan rekomendasi bahwa pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban dengan berpedoman pada fatwa ini," kata Basri.
Lalu umat Islam yang mempunyai kemampuan dihimbau untuk melaksanakan Qurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil). Panitia kurban agar menghimbau umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.
"Kami sudah sebarkan fatwa ini sehingga bisa menjadi panduan dalam penyelenggaraan pelaksanaan Shalat Idul Adha hingga pemotongan hewan Qurban. Tentu himbauan kami tetap taati protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Dalam fatwa itu, Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam). Pelaksanaan Shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan fatwa MUI yang diantaranya Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di saat wabah pandemi COVID-19, lalu Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19 dan Nomor 31 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Shalat Jum’at dan jamaah untuk mencegah penularan wabah COVID-19," kata Basri di Pontianak, Selasa.
Dia mengatakan, untuk ibadah Qurban, hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak. Lalu ibadah Qurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju, apabila hal itu dilakukan, maka hukumnya sebagai sedekah.
Ibadah Qurban, katanya, dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu seorang yang berqurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan Qurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging Qurban.
Kemudian dijelaskan tentang pelaksanaan penyembelihan Qurban yang harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan. Point yang dijabarkan diantaranya proses penyembelihan hewan kurban hal yang perlu diperhatikan diantaranya yakni pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
"Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah," tuturnya.
Penyembelihan hewan Qurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 12 tahun 2009 tentang standar sertifikasi penyembelihan halal. Jika tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan,
"Pelaksanaan penyembelihan Qurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah," katanya.
Kemudian, untuk pendistribusian daging Qurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan COVID-19.
"Kemudian fatwa itu juga berisikan rekomendasi bahwa pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban dengan berpedoman pada fatwa ini," kata Basri.
Lalu umat Islam yang mempunyai kemampuan dihimbau untuk melaksanakan Qurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil). Panitia kurban agar menghimbau umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.
"Kami sudah sebarkan fatwa ini sehingga bisa menjadi panduan dalam penyelenggaraan pelaksanaan Shalat Idul Adha hingga pemotongan hewan Qurban. Tentu himbauan kami tetap taati protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020