BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangka Raya telah melakukan validasi data terhadap peserta BPJAMSOSTEK calon penerima program subsidi gaji dari pemerintah.

"Saat ini masuk 111 PKBU perusahaan swasta melaporkan. Jumlah tenaga kerja peserta BPJAMSOSTEK yang datanya sudah divalidasi dan sebanyak 1.253 siap atau lengkap," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Royyan Huda di Palangka Raya, Selasa (11/8).

Saat ini, pihaknya terus melakukan pendataan dan validasi para peserta BPJAMSOSTEK yang akan menjadi sasaran program subsidi gaji yang diberikan pemerintah kepada para peserta aktif.

"Kami hanya menyediakan data sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah. Untuk siapa saja yang nantinya berhak mendapatkan subsidi gaji itu bukan wewenang kami," kata dia.

Meski demikian, menurut dia, program subsidi tersebut sangat membantu para pekerja yang juga terdampak pandemi COVID-19, terutama yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan.

Pernyataan itu diungkapkan Royyan saat acara video konferensi pembahasan program subsidi gaji peserta BPJAMSOSTEK yang diinisiasi BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya.

Dia menerangkan secara umum kebijakan subsidi gaji itu merupakan bantuan pemerintah kepada para pekerja yang terdampak COVID-19 dan dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi virus itu.

Selain itu, sebagai upaya mempertahankan daya beli dari pekerja formal UMKM dan dalam rangka membantu korporasi dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi.

"Secara nasional target penerima program berjumlah 13,8 juta dan merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. Upah yang dilaporkan di bawah Rp5 juta fokus pada penerima. Selanjutnya juga upah tersebut tidak termasuk BPU atau pekerja informal dan jasa konstruksi," katanya.

Syarat lain yang saat ini masih dalam pembahasan di pusat, katanya,  yakni noninstansi pemerintah dan badan usaha milik negara. Nilai subsidi untuk setiap penerima program ialah Rp2,4 juta.

"Nantinya untuk mekanisme pembayaran langsung ditransfer ke penerima manfaat dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Penyaluran dilakukan langsung oleh himbara kepada penerima," katanya.

Dia menambahkan bantuan subsidi gaji itu salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.

Selain itu, mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm).

Saat ini BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya menerapkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) sebagai upaya meminimalkan potensi paparan COVID-19.

Layanan Lapak Asik dalam rangka menyesuaikan kondisi layanan pada adaptasi kebiasaan baru. Pemberlakuan Lapak Asik juga sejalan dengan pelayanan yang dilakukan di seluruh kantor Cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia.

Program Lapak Asik merupakan layanan tanpa kontak fisik dan "one to many" yang artinya satu petugas melayani empat sampai enam peserta BPJAMSOSTEK. Hal itu menjadi bagian dari inovasi dan penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penularan COVID-19.

Pewarta: Rendhik Andika

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020