Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat saat ini sedang menangani dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan Kepala Desa Tekalong berinisial FS di wilayah Kecamatan Mentebah, wilayah setempat.

" Yang bersangkutan sudah kami panggil untuk dimintai keterangan dan saat ini pemeriksaan saksi - saksi terkait," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Rando, dihubungi ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis.

Disampaikan Rando, untuk penanganan persoalan tersebut penyidik sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan bukti - bukti yang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa di Desa Tekalong Kecamatan Mentebah tahun anggaran 2019.

Baca juga: Kejaksaan Kapuas Hulu bidik dugaan penyimpangan dana desa

Menurut dia, dalam penanganan dugaan Tipikor dana desa itu pun pihaknya tidak mau gegabah, sehingga perlu banyak saksi yang di periksa serta dengan bukti yang kuat.

" Sekarang pemeriksaan saksi - saksi dan yang bersangkutan pun sudah kami mintai keterangan dan masih tahap penyelidikan," ucap Rando.

Berdasarkan data yang di himpun, dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Tekalong, Kecamatan Metebah pada kegiatan pengelolaan dana desa di Dusun Sungai Putih dan Dusun Batu Bedulang Desa Tekalong, Tahun 2018 hingga 2019.

Baca juga: BPKP Kalbar : berdayakan masyarakat awasi dana desa
Baca juga: Kejaksaan bidik indikasi penyimpangan BLT dana desa di Kapuas Hulu
Baca juga: Hampir seribu desa belum terima Dana Desa
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020