Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Eddy Sumarman mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di wilayah Kapuas Hulu.

" Dana desa akan dilakukan penyelidikan, info yang kami dapatkan ada dana desa yang di selewengkan," kata Eddy Sumarman, saat menyampaikan keterangan Pers di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu.

Disampaikan Eddy, menindaklanjuti informasi tersebut dirinya sudah menandatangani surat perintah penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: Kejaksaan bidik indikasi penyimpangan BLT dana desa di Kapuas Hulu

Menurut dia, pengawasan dana desa memang salah satu atensi intruksi presiden agar dilakukan pengawasan, agar penggunaan dana desa tepat guna dan tepat sasaran.

" Pengawasan dana desa tetap kami lakukan, apalagi yang berkaitan dengan bantuan melalui desa," ucap dia.

Ditegaskan Eddy, dalam penanganan perkara dirinya tidak akan main - main, hal tersebut juga sudah ditegaskan kepada jajarannya.

Meski pun demikian, Eddy mengaku pihaknya juga tidak semerta - merta melanjutkan atau perkara korupsi, perlu proses dalam penangananya.

" Yang jelas kami akan lakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa, dan sudah ada informasi yang akan kami tangani," kata Eddy.

Baca juga: Tuding kades korupsi, sekelompok warga segel Kantor Desa Riam Panjang
Baca juga: Transaksi non tunai "bentengi" kades dari penyimpangan dana desa
Baca juga: Legislator : Pemdes Gandeng Kejaksaan Cegah Penyimpangan ADD

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020