Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat, Dikdik Sadikin mengatakan ada dua penyebab kepala desa (Kades) tersandung hukum terkait pengelolaan dana desa yaitu dikarenakan tata kelola yang kurang tertib atau memang ada niat tidak baik dari perangkat desa khususnya kepala desa.

" Bisa karena kelalaian atau kurangnya pengetahuan tata kelola keuangan desa, bisa juga karena memang ada niat tidak baik dari kepala desa itu sendiri," kata Dikdik Sadikin, dihubungi ANTARA, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat.

Disampaikan Dikdik, secara prosedur seharusnya keuangan desa (dana desa adalah satu dari tujuh sumber keuangan desa) dapat terjaga. Dimulai dengan Musrenbangdes sampai kemudian penyusunan APBDes, pelaksanaan penatausahaan keuangan, sampai pelaporan. Di sini semua pembiayaan pembangunan desa telah direncanakan secara partisipatif.

Menurut dia, permasalahan tata kelola biasanya karena input pertanggungjawaban transaksi ke aplikasi siskeudes yang ditunda - tunda. Sehingga bukti - bukti banyak yang tidak terjaga keberadaannya, misalnya terselip atau hilang. Atau kesalahan pembayaran perpajakan, karena  kurangnya pengetahuan pelaksana.

Selain itu, ada pun pelanggaran yang disebabkan itikad tidak baik dari perangkat desa, khususnya kepala desa, ditemukan berbagai modus pelanggaran. Antara lain harga yang ditinggikan jauh dari harga pasar, pekerjaan fiktif, dan pekerjaan yang dipertanggungjawabkan lebih dari satu sumber keuangan desa.

" Pertanggungjawaban yang ganda itu misalnya hasil pembangunan dari dana CSR perusahaan setempat diakui sebagai hasil dana desa. Sementara  uang dana desanya sendiri untuk pekerjaan itu masuk kantong pribadi, bahkan ada juga yang murni penggelapan uang dana desa," kata Dikdik.

Sedangkan kendala pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) Pemda kepada  keuangan desa  adalah banyaknya dan luasnya jangkauan dari pengawasan pemerintah daerah  kepada desa - desa di wilayah kerjanya. Hal ini  menyebabkan tidak seluruh desa dapat dijangkau pengawasan APIP.

Dijelaskan Didik, untuk tata kelola keuangan Desa,  BPKP  bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, telah membuat aplikasi gratis bagi perangkat desa, yaitu Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). 

Sehingga, dengan menggunakan aplikasi itu, tata kelola keuangan desa dapat dilakukan perangkat desa dan dapat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun untuk pengawasan keuangan desa oleh APIP Pemda setempat, BPKP dan Kemendagri telah menyediakan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) yang juga gratis. Sehingga, APIP dapat terkoneksi dan memantau seluruh transaksi dari desa-desa di wilayah kerjanya.

" Di samping itu, pengawasan masyarakat sangat diharapkan untuk meningkatkan pengendalian atas berfungsinya peran dana desa dalam membangun prasarana demi kesejahteraan masyarakat desa," kata Didik.

Baca juga: Kades Tekalong Kapuas Hulu diperiksa polisi terkait dana desa
Baca juga: Tuding kades korupsi, sekelompok warga segel Kantor Desa Riam Panjang

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020