Sebanyak 66 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan HUT Kemerdekaan RI ke - 57.

Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero di sela - sela kegiatan Virtual jajaran Kemenkumham pada peringatan HUT RI ke - 75, di Aula Rutan Putussibau, Kapuas Hulu, Senin.

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero mengatakan remisi yang ada di Kapuas Hulu tidak ada yang bebas murni yang ada hanya pemotongan masa tahanan.

Baca juga: Bupati perbatasan berharap Indonesia maju dan mampu berkompetisi

" Kami harapkan warga binaan melakukan perbaikan untuk menghadapi ketika nanti bebas dari hukuman dan berada di lingkungan masyarakat," pesan Antonius.

Menurut dia, kita tinggal menunggu waktu, waktu kemarin akan berbeda dengan waktu yang akan datang, seperti halnya masa jabatan.

Karena kata Antonius, berbicara waktu sebentar lagi dirinya bersama Bupati Kapuas Hulu akan berakhir masa jabatan dan akan kembali ke masyarakat.

" Setiap kegiatan di Rutan Putussibau saya selalu hadiri apalagi penyerahan remisi dan ini terakhir kali saya sebagai Wakil Bupati hadir dalam kegiatan kedinasan, karena masa jabatan kami akan berakhir," kata Nasir.


Dikatakan Antonius, selama ini koordinasi dan komunikasi antara Pemkab Kapuas Hulu dengan Rutan Putussibau cukup baik, kedepan diharapkan koordinasi semakin di tingkatkan sesuai arahan Kemenkumham.

" Kedepan siapa pun pemimpin Kapuas Hulu lakukanlah kooordinasi dan komunikasi, karena ada hal - hal yang bisa dilakukan kerjasama dengan Pemkab diantaranya pelatihan industri untuk warga binaan, mau pun bidang lainnya," ucap Antonius.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, Rio Sitorus mengatakan pada HUT RI ke - 75 ini ada 66 orang warga binaan yang mendapatkan remisi.

Dari 66 orang tersebut untuk remisi satu bulan sebanyak 24 orang, remisi dua bulan 11 orang, remisi tiga bulan ada 13 orang, remisi empat bulan ada sembilan orang, remisi lima bulan ada tujuh orang dan remisi enam bulan ada satu orang.

" Jumlah keselurugan warga binaan kami sebanyak 87 orang, lima perempuan dan 82 lagi laki - laki, yang di domisili pidana narkotika," kata Rio.

Menurut Rio, dalam pemberian resmisi tersebut ada beberapa syarat sesuai ketentuan diantaranya narapidana tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan itu untuk pidana umum.

Baca juga: HUT RI ditengah pandemi COVID - 19 momentum pererat persatuan
Baca juga: Semarak HUT RI di batas Indonesia - Malaysia Kapuas Hulu Kalbar
Baca juga: PT Kencana Group bersama pihak terkait sepakat tanggulangi Karhutla
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020