Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati soal temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut adanya anggaran senilai Rp90,45 miliar oleh pemerintah pusat untuk beragam aktivitas yang melibatkan "influencer".
"Sebagai lembaga antikorup, tentu saja hukumnya menjadi wajib bagi KPK untuk memperhatikan isu-isu pemberantasan korupsi yang menjadi pembicaraan masyarakat. Termasuk soal isu kucuran dana untuk 'influencer' ini," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Namun, ia mengungkapkan bahwa dalam menyikapi informasi tersebut, cara kerja KPK tidak perlu disampaikan secara terbuka.
"Tentu saja cara kerja KPK menyikapi informasi tersebut tidak harus disampaikan secara terbuka. Kami sedang cermati ada tidaknya kebenaran tersedianya anggaran itu," ujar Nawawi.
KPK, lanjut dia, juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan kajian atas temuan tersebut seperti yang telah dilakukan sebelumnya terkait program BPJS dan Kartu Prakerja.
Ia menegaskan pemantauan KPK terhadap program-program tersebut sebagaimana tugas dan fungsi KPK yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf C UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Bisa saja seperti itu sebagai bentuk tugas monitoring KPK Pasal 6 huruf C UU 19/2019, yaitu melakukan kajian tetapi bisa juga dalam bentuk penyelidikan," tuturnya.
Sebelumnya pada Kamis (20/8), Peneliti ICW Egi Primayogha dalam konferensi pers "Rezim Humas: Berapa Miliar Anggaran Influencer?" secara daring menyatakan pemerintah pusat menganggarkan Rp90,45 miliar untuk beragam aktivitas yang melibatkan "influencer".
Temuan itu berdasarkan penelusuran dari laman pengadaan barang jasa pemerintah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sepanjang 14 sampai dengan 18 Agustus 2020.
Menurut Egi, anggaran belanja pemerintah untuk aktivitas yang melibatkan "influencer" mulai muncul pada tahun 2017.
Adapun perinciannya pada tahun 2017 ada 5 paket pengadaan senilai Rp17,68 miliar, pada tahun 2018 terdapat 15 paket senilai Rp56,55 miliar, pada tahun 2019 terdapat 13 paket senilai Rp6,67 miliar, dan pada tahun 2020 ada 7 paket senilai Rp9,53 miliar.
Dari anggaran tersebut, kementerian yang paling banyak menggunakan "influencer" adalah Kementerian Pariwisata dengan 22 paket pengadaan senilai Rp77,66 miliar, disusul Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan 4 paket pengadaan senilai Rp10,83 miliar, selanjutnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan 12 paket pengadaan senilai Rp1,6 miliar, Kementerian Perhubungan (1 paket) senilai Rp195,8 juta, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (1 paket) senilai Rp150 juta.
Egi mencontohkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan jasa "influencer" artis Gritte Agatha dan Ayushita Widyartoeti Nugraha dengan nilai anggaran Rp114,4 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Sebagai lembaga antikorup, tentu saja hukumnya menjadi wajib bagi KPK untuk memperhatikan isu-isu pemberantasan korupsi yang menjadi pembicaraan masyarakat. Termasuk soal isu kucuran dana untuk 'influencer' ini," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Namun, ia mengungkapkan bahwa dalam menyikapi informasi tersebut, cara kerja KPK tidak perlu disampaikan secara terbuka.
"Tentu saja cara kerja KPK menyikapi informasi tersebut tidak harus disampaikan secara terbuka. Kami sedang cermati ada tidaknya kebenaran tersedianya anggaran itu," ujar Nawawi.
KPK, lanjut dia, juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan kajian atas temuan tersebut seperti yang telah dilakukan sebelumnya terkait program BPJS dan Kartu Prakerja.
Ia menegaskan pemantauan KPK terhadap program-program tersebut sebagaimana tugas dan fungsi KPK yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf C UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Bisa saja seperti itu sebagai bentuk tugas monitoring KPK Pasal 6 huruf C UU 19/2019, yaitu melakukan kajian tetapi bisa juga dalam bentuk penyelidikan," tuturnya.
Sebelumnya pada Kamis (20/8), Peneliti ICW Egi Primayogha dalam konferensi pers "Rezim Humas: Berapa Miliar Anggaran Influencer?" secara daring menyatakan pemerintah pusat menganggarkan Rp90,45 miliar untuk beragam aktivitas yang melibatkan "influencer".
Temuan itu berdasarkan penelusuran dari laman pengadaan barang jasa pemerintah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sepanjang 14 sampai dengan 18 Agustus 2020.
Menurut Egi, anggaran belanja pemerintah untuk aktivitas yang melibatkan "influencer" mulai muncul pada tahun 2017.
Adapun perinciannya pada tahun 2017 ada 5 paket pengadaan senilai Rp17,68 miliar, pada tahun 2018 terdapat 15 paket senilai Rp56,55 miliar, pada tahun 2019 terdapat 13 paket senilai Rp6,67 miliar, dan pada tahun 2020 ada 7 paket senilai Rp9,53 miliar.
Dari anggaran tersebut, kementerian yang paling banyak menggunakan "influencer" adalah Kementerian Pariwisata dengan 22 paket pengadaan senilai Rp77,66 miliar, disusul Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan 4 paket pengadaan senilai Rp10,83 miliar, selanjutnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan 12 paket pengadaan senilai Rp1,6 miliar, Kementerian Perhubungan (1 paket) senilai Rp195,8 juta, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (1 paket) senilai Rp150 juta.
Egi mencontohkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan jasa "influencer" artis Gritte Agatha dan Ayushita Widyartoeti Nugraha dengan nilai anggaran Rp114,4 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020