Jajaran Polda Kalbar menangkap seorang pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita malam atau pekerja seks komersil, berinisial N (19) di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Rabu, mengatakan pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari laporan pada tanggal 9 Agustus 2020 lalu, di Polres Melawi tentang adanya kasus pembunuhan. Petugas pun melakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi untuk memburu pelaku.

"Pada Rabu dinihari tadi (26/8) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Resmob mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Setelah dipastikan target tersebut, petugas langsung menuju Kabupaten Melawi dan berhasil meringkus pelaku di Kawasan pasar kuliner Melawi," tambahnya.

Dia menambahkan, dari hasil interogasi kepada pelaku mengenai tindak kejahatan yang dilakukannya. Pelaku mengakui berbuat keji seperti itu bermula untuk menakuti korban yang merupakan pekerja seks komersial agar dapat berhubungan secara gratis, namun korban yang marah, membuat pelaku mengeluarkan pisau dan menikamnya.

“Korban berinisial T, dimana saat kejadian, korban merupakan seorang pekerja seks komersial di sebuah losmen yang berada di Kabupaten Melawi," jelas Luthfie.

Menurut dia, tarif yang ditawarkan sebesar Rp70 ribu, setelah berhubungan. Pelaku mengatakan tidak dapat membayar sehingga korban marah dan tidak memperbolehkan pelaku keluar dari kamar.

Melihat situasi seperti itu, pelaku langsung mengeluarkan pisau yang memang sudah disiapkan dan langsung menikam korban beberapa kali sehingga korban terbaring. Pelaku juga mengambil handphone milik korban dan langsung kabur meninggalkan lokasi, katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil petugas amankan, yakni satu unit handphone milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan sebuah pisau yang digunakan untuk menikam korban.

"Saat ini pelaku berada di Mapolres Melawi untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020